Hakim Arun Subramanian memutuskan hukuman lebih dari empat tahun penjara kepada raprei hip-hop terkenal Amerika, Sean “P Diddy” Combs, karena kasus prostitusi dan kekerasan terhadap dua mantan kekasihnya. Vonis ini diumumkan di pengadilan federal di New York.
Hakim berpendapat bahwa hukuman ini penting sebagai pesan moral dan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. “Hukuman ini tidak hanya tentang kesalahan Anda, tetapi tentang pesan bahwa kekuasaan dan uang tidak bisa menjadi alasan untuk menyiksa orang lain,” ujar Hakim Subramanian.
Dasar Pertimbangan Hakim
Dalam keputusan, hakim menolak klaim dari pembela bahwa Diddy hanya sebagai “konsumen prostitusi”. Bukti persidangan menunjukkan bahwa Diddy mengendalikan eksploitasi dan kekerasan terhadap dua korban, yaitu Casandra Ventura dan seorang saksi dengan nama samaran “Jane”.
Hakim menegaskan bahwa Diddy menyiksa mereka secara fisik, emosional, dan psikologis. “Mereka akan menanggung trauma ini seumur hidup,” kata hakim.
Selain itu, hakim menilai Diddy menyalahgunakan kekayaannya untuk kegiatan eksploitasi seksual, termasuk praktik yang disebut jaksa sebagai “freak-off”— acara pribadi di mana Diddy membayar pria sebagai pendamping untuk berhubungan seks sementara ia menonton dan merekam.
Baca juga: Ashanty Tanggapi Dugaan Perampasan dan Penggelapan Uang
Penggunaan Kekuasaan dan Hukuman
Dalam sidang selama hampir dua bulan, jaksa Christie Slavik menyatakan bahwa Diddy menggunakan kekuasaan sebagai alat dominasi, bukan karena kebutuhan finansial. “Dia tidak butuh uang—mata uangnya adalah kendali,” ujarnya.
Jaksa menuntut hukuman 11 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan menjatuhkan vonis 50 bulan atau sekitar 4 tahun 2 bulan.
Sebelum vonis dibacakan, Diddy menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada para korban, keluarga, dan anak-anaknya di ruang sidang. “Tindakan saya menjijikkan, memalukan, dan salah,” ujarnya dengan suara bergetar. “Saya tidak bisa menyalahkan siapa pun selain diri saya sendiri.”
Ia juga memohon kesempatan kedua dan berjanji akan memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan.
Baca juga: El Rumi Lamaran Syifa Hadju di Swiss Rilis Bukti Cinta
Respons dan Tindak Lanjut
Meski tim pembela menilai Diddy sudah berubah selama 13 bulan di penjara, Hakim Subramanian berpendapat perubahan tersebut belum cukup untuk menghapus tanggung jawab hukum. “Saya percaya Anda menyesal, tapi itu tidak menghapus luka yang Anda timbulkan,” katanya.
Hakim juga menegaskan bahwa Diddy memiliki uang dan kekuasaan untuk mencegah semuanya, tetapi memilih menyalahgunakannya. Selain hukuman penjara, Diddy harus membayar denda sebesar 500.000 dolar AS. Ia akan mendapatkan potongan hukuman dari masa tahanan yang sudah dijalani, dan rencana banding sedang dipersiapkan oleh tim pengacara.
Tags: kasus kekerasan hukuman penjara Diddy eksploitasi seksual