Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.

Kebijakan Pencabutan Paspor Pengaruhi Status Kewarganegaraan Buronan

2 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Kebijakan pencabutan paspor berdampak langsung terhadap status kewarganegaraan buron. Hikmahanto Juwana menyebut pencabutan paspor sebagai konsekuensi hukum. Meskipun demikian, mekanisme secara pasti tidak dijelaskan. Pasal 23 UU Kewarganegaraan menyebutkan sembilan kondisi hilangnya status warga negara. Pencabutan terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan, yang menjadi buron kasus korupsi, menandai status mereka menjadi stateless. Kejaksaan telah mengajukan pencabutan paspor di Juli 2025. Kedua buron berada di luar negeri dan tengah dicari melalui red notice Interpol. Pencabutan paspor secara otomatis membuat status kewarganegaraan mereka hilang sesuai dengan aturan hukum Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoroti dampak pencabutan paspor terhadap status kewarganegaraan Jurist Tan dan Riza Chalid. Menurutnya, pencabutan paspor menjadi konsekuensi dari tindakan melanggar hukum yang dilakukan kedua buron kasus korupsi itu.

Hikmahanto menjelaskan bahwa pencabutan kewarganegaraan dan paspor saling terkait. "Pencabutan kewarganegaraan, berarti kan pencabutan paspor. Itu konsekuensi," ujarnya.

Meskipun demikian, dia tidak menguraikan mekanisme pasti pencabutan paspor yang berpengaruh terhadap status kewarganegaraan atau menjadikan seseorang stateless. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Baca juga: Keterkaitan Harga Daging Ayam dan Program MBG di Indonesia

Undang-Undang Kewarganegaraan dan Syarat Kewarganegaraan Menghilang

Pasal 23 UU Kewarganegaraan menyebutkan sembilan kondisi yang dapat menyebabkan hilangnya status warga negara Indonesia. Ada kondisi seperti memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, tidak menolak kewarganegaraan lain saat berkesempatan, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, apabila memenuhi syarat tertentu.

Selain itu, warga negara Indonesia juga bisa kehilangan statusnya jika secara sukarela bergabung dalam dinas militer negara asing tanpa izin presiden, atau secara sukarela mengangkat sumpah kepada negara asing. Tidak mengikuti ketentuan ini dapat berakibat status kewarganegaraan hilang.

Keluar dari Indonesia dan tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa alasan sah serta tidak menyatakan keinginannya tetap menjadi WNI juga termasuk syarat kehilangan kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Taipan minyak Riza Chalid yang rumah dan kantornya digeledah Kejagung buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.Taipan minyak Riza Chalid yang rumah dan kantornya digeledah Kejagung buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

Baca juga: Perayaan HUT ke-80 TNI Digelar di Monas Nasional

Status hukum Riza Chalid dan Jurist Tan pasca pencabutan paspor

Keputusan pencabutan paspor terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan, yang saat ini menjadi buron dalam kasus korupsi, menyebabkan mereka otomatis berstatus stateless. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Anang menyatakan bahwa pencabutan paspor dilakukan sejak Juli 2025. "Penarikan paspor 21 Juli 2025 untuk Riza Chalid, dan 9 Juli 2025 untuk Jurist Tan," ujarnya.

Dengan pencabutan tersebut, keduanya tidak memiliki kewarganegaraan aktif dan dikategorikan sebagai warga negara tanpa status (stateless). Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan mengajukan permohonan pencabutan paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Riza Chalid menjadi buron setelah tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait kasus tata kelola minyak mentah, termasuk penyewaan terminal BBM di Merak yang melibatkan dirinya dan tiga tersangka lain. Sementara Jurist Tan juga mangkir dari panggilan penyidik terkait proyek pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Keputusan pengajuan red notice terhadap kedua tersangka dilakukan Agustus lalu. Red notice akan dikeluarkan oleh Interpol untuk membantu penangkapan dan ekstradisi ke Indonesia. Kedua buron kini berada di luar negeri dan sedang dalam pencarian oleh otoritas hukum Indonesia.

Kapuspenkum Kejagung, Anang SupriatnaKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Tags: Korupsi kewarganegaraan stateless paspor buron

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan