Koalisi masyarakat sipil yang fokus pada reformasi sektor keamanan menuntut penghentian praktik multifungsi TNI dalam urusan sipil. Mereka menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat reformasi dan prinsip supremasi sipil. Praktik tersebut masih berlangsung dan meluas, mulai dari penempatan prajurit aktif TNI di lembaga sipil hingga penanganan urusan nonpertahanan. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan semangat reformasi dan justru merusak tata kelola pemerintahan sipil. Selain itu, praktek ini dinilai membuka peluang penyalahgunaan kewenangan yang bisa berujung pada tindakan represif terhadap masyarakat.
Baca juga: Kemkominfo Bekukan Sementara TikTok, Siap Pulihkan Status
Persoalan Sistem Peradilan Militer dan Dampaknya
Koalisi juga menyoroti banyaknya kasus tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI. Namun, penyelesaian kasus-kasus ini masih melalui sistem peradilan militer. Sistem ini, dinilai, masih menjadi celah yang memunculkan impunitas dan ketidakadilan. Sidang perkara militer berlangsung tertutup dan tidak memenuhi prinsip keadilan umum. Akibatnya, korban dari masyarakat sipil sulit mendapatkan keadilan yang adil dan setara. Kondisi ini diperparah oleh belum direvisi UU 31/1997 tentang peradilan militer. Padahal, TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU TNI sudah mengamanatkan prajurit TNI harus diadili melalui pengadilan umum.
Ketua koalisi menambahkan bahwa selama hakim, jaksa, dan terdakwa berasal dari institusi militer, impunitas semakin menguat. Mereka menyebutkan bahwa hal ini membuat harapan adanya peradilan yang adil dan setara menjadi tidak realistis. Oleh karena itu, mereka mendesak revisi UU Nomor 31/1997 tentang peradilan militer. Tujuannya agar seluruh prajurit yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan umum.
Selain itu, mereka meminta pemerintah dan DPR RI mempertegas agenda reformasi di sektor keamanan. Hal ini termasuk mengembalikan fokus utama TNI pada tugas menjaga pertahanan negara sesuai konstitusi. Koalisi menegaskan, Panglima TNI harus mengembalikan institusi militer ke tugas utamanya dan tidak lagi mengurus urusan di luar mandat konstitusional.
Tags: TNI Peradilan Militer reformasi keamanan impunitas hak masyarakat