Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menahan sementara izin TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Langkah ini diambil karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban peraturan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa TikTok sudah memberikan respons positif terkait kewajibannya. Namun, ia tidak merinci seperti apa bentuk respons tersebut.
Dalam pernyataan resmi, TikTok menyatakan menghormati hukum dan regulasi di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk bekerjasama menyelesaikan isu ini secara konstruktif dan terus melindungi privasi pengguna.
Baca juga: Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Nasional Pasca Pertemuan Jokowi
Pembekuan dan Penjelasan Kemkominfo
Sebelumnya, Kemkominfo membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik TikTok karena tidak menyerahkan data lengkap terkait kegiatan pada masa gejolak sosial-politik di sejumlah kota besar pada Agustus 2025.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan sebagai tindak pengawasan terhadap pelanggaran kewajiban TikTok sebagai PSE Privat. TikTok dinilai hanya memberikan data secara parsial selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Dia menambahkan, langkah ini menunjukkan ketegasan pemerintah dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kemeneg PDTT Tekankan Penyesuaian TKD Dengan Prioritas Pelayanan Dasar
Koordinasi dan Pemulihan
Setelah adanya pembekuan, Kemkominfo dan TikTok melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mencari solusi terbaik. Alexander memastikan bahwa jika TikTok memenuhi kewajibannya, status pembekuan akan segera dipulihkan.
“Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” ujarnya.
Sementara itu, masyarakat tetap bisa mengakses aplikasi TikTok, meskipun TDPSE-nya sedang dibekukan. Alexander menjelaskan, pembekuan ini bersifat administratif dan berbeda dari pemutusan akses aplikasi.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” katanya.
Dengan langkah ini, pemerintah tetap mengawasi dan memastikan keamanan serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Indonesia.
Tags: Indonesia TikTok regulasi digital Kemikominfo pembekuan izin