Israelis attend a memorial ceremony for the victims of the 1948 Ben Yehuda Street bombing in Jerusalem on February 20, 2014. (credit: YONATAN SINDEL/FLASH90)

Israel Tangkap Rp111 Miliar dari Palestina untuk Korban Terorisme

3 jam lalu | Bagas Pratama | Berita | Berita Internasional

Otoritas Penegakan Israel mengumpulkan Rp111 miliar dari dana Palestina. Dana tersebut untuk keluarga korban serangan teror. Pengumpulan dilakukan melalui Kantor Eksekusi. Dana ini berasal dari uang disita dari otoritas Palestina. Kasus ini didasarkan pada putusan pengadilan di Jerusalem. Uang yang disita dari pihak Palestina digunakan untuk membayar kompensasi. Langkah ini bagian dari usaha Israel memastikan korban teror menerima ganti rugi. Kasus ini melibatkan utang sebesar NIS 67,6 juta. Dana yang dikumpulkan mencapai sekitar NIS 23,7 juta. Uang tersebut digunakan untuk keluarga tertentu yang terdampak serangan di Jerusalem dan Sbarro. Tindakan ini menunjukkan komitmen Israel dalam menegakkan keadilan. Proteksi korban teror menjadi prioritas utama mereka. Upaya ini juga memperlihatkan pentingnya tindakan hukum terhadap pelaku dan pendukung terorisme. Dana berasal dari hasil penegakan hukum terhadap badan negara yang mendukung terorisme. Kasus ini berdampak besar terhadap upaya keadilan dan kompensasi korban. Bantuan keuangan ini membantu keluarga korban menjalani kehidupan pasca tragedi. Langkah ini semakin memperkuat posisi Israel dalam menuntut keadilan internasional.

Otoritas Penegakan dan Koleksi Israel (ECA) mengumumkan bahwa dana sebesar NIS 25 juta (sekitar Rp111 miliar) telah dikumpulkan untuk keluarga korban serangan teror. Dana tersebut berasal dari uang yang disita dari Badan Otoritas Palestina (PA) sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan.

Pengumpulan dana ini dilakukan melalui Kantor Eksekusi, badan resmi pemerintah yang bertanggung jawab menegakkan putusan pidana sipil di Israel. Uang yang dikumpulkan berasal dari uang yang terkait dengan kegiatan terorisme dan disita dari otoritas Palestina.

Baca juga: Fico Tegaskan Slovakia Tak Akan Ikut Perang Melawan Rusia

Pengambilan Dana dari Otoritas Palestina

Uang yang dikumpulkan berasal dari dana yang diberikan oleh Otoritas Palestina kepada keluarga pelaku teror. ECA terlibat dalam penegakan putusan sipil, termasuk pengumpulan ganti rugi yang diberikan terhadap individu yang terlibat dalam tindakan terorisme. Ini termasuk kompensasi bagi korban dan keluarga mereka yang terdampak aksi teror.

Salah satu kasus penting melibatkan proses penegakan berkas yang dimulai sejak 2019 oleh 41 keluarga korban teror. Kasus ini berdasarkan putusan pengadilan sipil dari Pengadilan Distrik Jerusalem terhadap Otoritas Palestina.

Police and rescue personnel at the scene of a terror attack at Ramot junction, near the entrance to Jerusalem, September 8, 2025. (photo credit: Chaim Goldberg/Flash90)Police and rescue personnel at the scene of a terror attack at Ramot junction, near the entrance to Jerusalem, September 8, 2025. (photo credit: Chaim Goldberg/Flash90)

Pengadilan memerintahkan pembayaran kompensasi untuk berbagai serangan teror, termasuk lynching di Ramallah, pengeboman bus di Kfar Darom, pengeboman di Jalan Ben Yehuda di Jerusalem, bom bunuh diri di French Hill, bom mobil di persimpangan Megiddo, infiltrasi di Alon Moreh, serta sejumlah insiden teror lainnya.

Dalam kasus ini, total utang mencapai NIS 67.636.330. Melalui tindakan penegakan, otoritas mengumpulkan NIS 23.698.281 dari dana PA yang disimpan oleh negara, bersama sejumlah tambahan untuk keluarga tertentu yang terdampak serangan teror di Jerusalem dan pengeboman restoran Sbarro.

Langkah-langkah ini bagian dari upaya lebih besar Israel agar korban terorisme tetap mendapatkan kompensasi, bahkan ketika pelaku atau afiliasinya adalah badan negara, demikian penjelasan dari ECA.

Tags: Palestina Israel Terorisme Kompensasi

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan