Otoritas Penegakan dan Koleksi Israel (ECA) mengumumkan bahwa dana sebesar NIS 25 juta (sekitar Rp111 miliar) telah dikumpulkan untuk keluarga korban serangan teror. Dana tersebut berasal dari uang yang disita dari Badan Otoritas Palestina (PA) sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan.
Pengumpulan dana ini dilakukan melalui Kantor Eksekusi, badan resmi pemerintah yang bertanggung jawab menegakkan putusan pidana sipil di Israel. Uang yang dikumpulkan berasal dari uang yang terkait dengan kegiatan terorisme dan disita dari otoritas Palestina.
Baca juga: Fico Tegaskan Slovakia Tak Akan Ikut Perang Melawan Rusia
Pengambilan Dana dari Otoritas Palestina
Uang yang dikumpulkan berasal dari dana yang diberikan oleh Otoritas Palestina kepada keluarga pelaku teror. ECA terlibat dalam penegakan putusan sipil, termasuk pengumpulan ganti rugi yang diberikan terhadap individu yang terlibat dalam tindakan terorisme. Ini termasuk kompensasi bagi korban dan keluarga mereka yang terdampak aksi teror.
Salah satu kasus penting melibatkan proses penegakan berkas yang dimulai sejak 2019 oleh 41 keluarga korban teror. Kasus ini berdasarkan putusan pengadilan sipil dari Pengadilan Distrik Jerusalem terhadap Otoritas Palestina.
Police and rescue personnel at the scene of a terror attack at Ramot junction, near the entrance to Jerusalem, September 8, 2025. (photo credit: Chaim Goldberg/Flash90)
Pengadilan memerintahkan pembayaran kompensasi untuk berbagai serangan teror, termasuk lynching di Ramallah, pengeboman bus di Kfar Darom, pengeboman di Jalan Ben Yehuda di Jerusalem, bom bunuh diri di French Hill, bom mobil di persimpangan Megiddo, infiltrasi di Alon Moreh, serta sejumlah insiden teror lainnya.
Dalam kasus ini, total utang mencapai NIS 67.636.330. Melalui tindakan penegakan, otoritas mengumpulkan NIS 23.698.281 dari dana PA yang disimpan oleh negara, bersama sejumlah tambahan untuk keluarga tertentu yang terdampak serangan teror di Jerusalem dan pengeboman restoran Sbarro.
Langkah-langkah ini bagian dari upaya lebih besar Israel agar korban terorisme tetap mendapatkan kompensasi, bahkan ketika pelaku atau afiliasinya adalah badan negara, demikian penjelasan dari ECA.
Tags: Palestina Israel Terorisme Kompensasi