Hukum Korporasi

Majelis Hakim Hukum Korporasi CPO, PT Nagamas Dikenai Denda Rp 937 Miliar
25 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional
Mahkamah Agung memutuskan PT Nagamas Palmoil Lestari harus membayar Rp 937,5 miliar sebagai uang pengganti terkait kasus ekspor CPO. Mahkamah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan memerintahkan penyitaan aset jika kewajiban belum dipenuhi.