Mahkamah Agung memutuskan hukuman terhadap PT Nagamas Palmoil Lestari, anak perusahaan PT Permata Hijau Group, terkait kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Perusahaan ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 937,5 miliar, berdasarkan putusan yang dikantongi dan dipublikasikan pada Kamis (25/9/2025).
Sebelumnya, PT Permata Hijau Group beserta dua perusahaan besar lainnya, PT Musim Mas Group dan PT Wilmar Group, memperoleh vonis lepas dari dakwaan di pengadilan tingkat pertama.
Uang pengganti yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa kategori kerugian, termasuk keuntungan tidak sah, kerugian keuangan negara, serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga.
Jenis Kerugian | Jumlah |
---|---|
Keuntungan tidak sah | Rp 124.418.318.216 |
Kerugian keuangan negara | Rp 186.430.960.865,26 |
Kerugian sektor usaha dan rumah tangga | Rp 626.708.902.610 |
Majelis hakim menetapkan bahwa total uang pengganti adalah sebesar Rp 937.558.181.691,26. Saat ini, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang sebesar Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung, yang kemudian diperintahkan untuk dikembalikan ke kas negara.
Dalam putusan tersebut, hakim yang memimpin yaitu Dwiarso Budi Santiarto bersama dua hakim anggota, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa PT Nagamas Palmoil Lestari wajib membayar uang pengganti sesuai angka yang telah diputuskan.
Hakim juga menegaskan bahwa jika perusahaan belum mampu membayar pada waktu yang ditentukan, aset perusahaan akan disita dan dilelang untuk memenuhi kerugian negara. Apabila aset perusahaan tidak mencukupi, aset pribadi pemilik perusahaan akan disita dan dilelang.
Dalam hal ini, David Virgo, sebagai pengendali perusahaan, akan dikenai pidana penjara selama tiga tahun jika aset yang dimiliki tidak cukup memenuhi kewajiban uang pengganti tersebut. ”Apabila masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara 3 tahun,” tegas amar putusan.
Selain pembayaran uang pengganti, para terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 1 miliar per orang. Jika denda ini tidak dilunasi, pengadilan akan menyita harta benda milik terdakwa. Jika aset tidak mencukupi, negara dapat menyita aset milik David Virgo, dan jika masih tidak cukup, ia akan dipenjara selama enam bulan.
Baca juga: KPK Dalami Peran Eks Menteri Agama dalam Kasus Kuota Haji
Kasus Suap Hakim dan Pembatalan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Perkara ini sempat menarik perhatian karena ketiga hakim yang mengadili dan memutus perkara ini ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Setelah proses penyidikan, Kejaksaan menetapkan beberapa tersangka lain yang diduga terlibat dalam pemberian suap, termasuk pengacara dari perusahaan dan pejabat pengadilan. Kelima tersangka kini menjalani persidangan di pengadilan dan didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rincian penerimaan suap termasuk Muhammad Arif Nuryanta yang menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Gunawan menerima Rp 2,4 miliar, dan ketiga hakim masing-masing mendapat Rp 9,5 miliar, Rp 6,2 miliar, dan Rp 6,2 miliar.
Uang tersebut berasal dari pengacara yang mewakili perusahaan, Ariyanto dan Marcella Santoso, melalui proses negosiasi dan upaya mempengaruhi putusan hakim agar sesuai keinginan perusahaan.
Akibat dari kasus suap ini, ketiga hakim yang terlibat memutuskan lepas terhadap tiga korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Selain itu, hakim juga memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan mengadili sendiri perkara ini di tingkat kasasi.
Selain hukuman materiil, para terdakwa juga terkena hukuman denda, dan jika denda tidak dibayar, pengadilan akan menyita harta benda mereka. Untuk David Virgo, jika aset pribadi tidak mencukupi, ia juga akan dihukum penjara selama enam bulan.