Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

KPK Dalami Peran Eks Menteri Agama dalam Kasus Kuota Haji

25 Sep 2025 | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

KPK selidiki dugaan keterlibatan eks Menag Yaqut dalam kasus kuota haji 2024, terkait pertemuan sebelum terbitnya SK dan pengelolaan kuota tambahan dari Arab Saudi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus penyalahgunaan kuota haji Indonesia tahun 2024. Dugaan ini muncul terkait pertemuan yang diduga membahas pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Pertemuan tersebut diduga berlangsung sebelum terbitnya surat keputusan (SK) terkait kuota tersebut. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Asep menjelaskan bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap H.M. Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). "Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kita dalami juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Sebut Penjarahan Rumah Pejabat dan Mantan Menteri Sulit Dicegah

Penyidikan dan Pemeriksaan Terkait Kasus Kuota Haji

Secara terpisah, H.M. Tauhid Hamdi mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia menyampaikan bahwa penyidik menanyakan 11 pertanyaan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024, termasuk soal pertemuan dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Hari ini ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut,” kata Tauhid usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menambahkan, pertemuan tersebut membahas mengenai kebijakan terkait penambahan kuota haji.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang telah dilakukan KPK terhadap dugaan penyelewengan dalam pengelolaan kuota haji, yang juga melibatkan proses alokasi dan distribusinya. Tauhid juga menyatakan bahwa pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, saat ia ditanya terkait tugasnya sebagai bendahara Amphuri dan keterkaitannya dengan kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Tauhid membantah adanya keterlibatan langsung dirinya dalam adanya setoran uang terkait kuota haji, dan mengaku tidak mengetahui secara pasti alokasi kuota tambahan yang diterima Amphuri. “Itu (setoran) enggak ditanyakan KPK,” ungkapnya.

Kasus ini menunjukkan perhatian KPK terhadap kemungkinan adanya permainan dalam pengaturan kuota haji, yang menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Penyidik terus mendalami berbagai aspek dan bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut untuk memastikan apakah unsur tindak pidana korupsi benar terjadi dan melibatkan pihak-pihak tertentu.

Tags: penyelidikan Korupsi KPK Yaqut Cholil Qoumas Kasus Kuota Haji

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan