Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa aparat kepolisian mengalami kesulitan dalam mencegah aksi penjarahan rumah para pejabat dan anggota DPR yang terjadi saat gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025. Penjarahan tersebut meliputi rumah Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio.
Sigit menjelaskan, tantangan terbesar dalam mengatasi aksi ini terletak pada sifat kejadian yang sulit dideteksi sebelumnya. "Kalau aksi penjarahan, ini memang jauh lebih sulit," ujarnya dalam tayangan eksklusif program Rosi di Kompas TV, Kamis malam (25/9/2025). "Karena memang tidak terdeteksi," tambahnya.
Baca juga: Rekrutmen Prajurit TNI AD Perubahan Syarat Jangkau Lebih Banyak Potensial
Faktor Penyebaran dan Kompleksitas Penjarahan
Menurutnya, polisi menghadapi tantangan karena aksi penjarahan sering kali terjadi pascakerusuhan dan dilakukan secara menyebar di berbagai lokasi berbeda. "Karena apa? Terjadinya biasanya pasca kerusuhan, dan titiknya juga menyebar. Tidak di satu titik," jelas Sigit. Ia menambahkan, pelaku penjarahan biasanya bercampur dengan kelompok lain yang juga terlibat dalam kerusuhan, sehingga memperumit proses penegakan hukum.
Sigit menegaskan bahwa kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. "Dan tentunya itu juga menjadi salah satu PR kita, untuk kemudian bisa mengatasi hal tersebut," ungkapnya.
Baca juga: KPK: Khalid Zeed Abdullah Basalamah Ketahui Oknum Kemenag Terlibat Percepatan Haji
Pengumuman Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pihak kepolisian mengumumkan bahwa seluruh tersangka dari kasus penjarahan rumah pejabat dan mantan pejabat resmi ditetapkan dan kini sedang dalam proses penahanan. Sebanyak 52 orang telah dijerat dan diamankan sebagai tersangka, terkait aksi yang berlangsung secara sporadis dan memanfaatkan kekacauan saat demonstrasi berlangsung.
Penjarahan ini tidak hanya menimpa rumah pejabat aktif, tetapi juga mantan pejabat pemerintah. Rumah-rumah yang dijarah termasuk milik anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, serta Nafa Urbach, selain rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Polisi menyatakan bahwa aksi penjarahan berlangsung secara acak dan tersebar di berbagai area, terutama di kawasan pemukiman, memanfaatkan kerusuhan yang meluas selama demonstrasi. Penangkapan dan penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan dan perlindungan terhadap pejabat publik serta mantan pejabat dari aksi kejahatan selama kerusuhan.