Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menteri ESDM Digugat Terkait Kelangkaan BBM di Indonesia

3 jam lalu | Nur Aisyah | Berita | Berita Nasional

Gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diajukan di pengadilan akibat kekurangan BBM di SPBU swasta. Penggugat adalah Tati Suryati yang menggunakan produk BBM RON 98 dari Shell. Ia mengalami kesulitan menemukan BBM RON 98 dan terpaksa mengisi RON 92. Penggugat menilai kekurangan ini melanggar hukum. Bahlil dituntut membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Kasus ini menyoroti kelangkaan BBM dan dampaknya terhadap konsumen di Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat adanya gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta. Gugatan tersebut terdaftar pada hari Senin, 29 September 2025, dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah seorang warga sipil bernama Tati Suryati.

Dalam sidang, pengacara penggugat, Boyamin Saiman menyatakan bahwa kliennya adalah pengguna produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 dari Shell. Tati biasa mengisi bahan bakar mobilnya setiap dua minggu sekali. Namun, pada 14 September 2025, ia menghadapi kesulitan menemukan SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98 di sekitar Alam Sutera dan Bintaro. Akibat kekurangan pasokan, ia terpaksa membeli Shell Super RON 92 untuk mengisi kendaraannya.

Boyamin menambahkan, pernyataan Menteri ESDM yang menyatakan pemerintah akan tetap melayani penjualan BBM impor melalui kolaborasi dengan Pertamina, diumumkan media pada 20 September 2025. Hal ini dianggap sebagai bentuk pembatasan kuota BBM, yang dinilai melanggar hukum karena memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina. Selain itu, Pertamina turut digugat karena dianggap sebagai fasilitator dari tindakan tersebut, dan Shell juga terlibat karena dianggap gagal melindungi hak konsumen.

Dalam gugatan ini, Bahlil Lahadalia dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1.161.240 untuk kerugian materiil yang timbul akibat kekurangan pasokan BBM RON 98. Uang tersebut dihitung dari dua kali pengisian BBM merek V-Power Nitro+. Boyamin mengungkapkan, sejak 14 September 2025, mobil Tati yang diisi RON 92 tidak lagi digunakan karena kekhawatiran kerusakan mesin. Tati merasa bahwa pengisian BBM dengan RON di bawah spesifikasi yang dianjurkan berpotensi merusak kendaraan.

Selain kerugian materiil, Bahlil juga dituntut membayar kerugian immateriil sebesar Rp 500 juta. Kerugian ini dinilai sebagai harga mobil Tati yang mengalami penurunan akibat pengisian BBM yang tidak sesuai, karena adanya kekhawatiran bahwa mobil tersebut akan rusak akibat penggunaan RON 92, padahal sebelumnya diisi RON 98.

Tags: Pertamina Kelangkaan BBM Laporan Hukum Konsumsi BBM Shell

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan