Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini.

KPK Periksa Waktu Terjadinya Dugaan Pemerasan di Kemenaker

5 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

KPK sedang menyelidiki dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing di Kemenaker. Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung di Jakarta. Delapan tersangka telah ditetapkan dan menerima total Rp 53,7 miliar. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemerasan selama lima tahun terakhir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Tim penegak hukum tersebut memeriksa dua saksi, yaitu Muhammad Tohir alias Doni yang merupakan Agen TKA dan Yuda Novendri Yustandra dari PT Laman Davindro Bahman.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Senin (29/9/2025).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa saksi-saksi didalami berkaitan dengan waktu terjadinya permintaan uang dan dugaan pemerasan, apakah sebelum atau setelah tahun 2019.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres

Delapan tersangka sudah ditetapkan

Sejak pertengahan Juli 2025, KPK telah menahan delapan orang tersangka secara bertahap terkait kasus ini.

Para tersangka tersebut meliputi Suhartono, eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 dan Staf Ahli Menaker; serta Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker dari tahun 2017 hingga 2019.

Selain itu, Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan tiga staf lain yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebutkan bahwa para tersangka menerima uang total sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019 hingga 2024.

Rincian uang tersebut meliputi Suhartono yang menerima Rp 460 juta; Haryanto Rp 18 miliar; Wisnu Pramono Rp 580 juta; Devi Angraeni Rp 2,3 miliar; Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar; Alfa Eshad Rp 1,8 miliar; dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai hukuman atas perbuatannya.

Tags: KPK Kasus Korupsi pemerasan Kemenaker RPTKA

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan