Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan 13 perkara di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres

5 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat minimal pendidikan S-1 bagi capres dan cawapres. Hakim tingkat konstitusional menilai ketentuan ini sebagai kebijakan hukum terbuka. Keputusan ini menegaskan bahwa syarat itu tetap berlaku dan sesuai konstitusi. MK juga menganggap ketentuan ini tidak diskriminatif dan tetap bagian dari kewenangan pembuat undang-undang. Gugatan ini diajukan kembali dan terus ditolak. Keputusan ini memperkuat ketentuan yang ada di dalam proses pemilihan umum nasional.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mengkritisi ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berpendidikan sarjana tingkat S-1 dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Keputusan MK tentang Syarat Minimal Pendidikan Capres-Cawapres

Menurut Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum, MK menilai ketentuan tersebut sebagai kebijakan hukum terbuka yang tetap sesuai konstitusi.

Mahkamah berpendapat bahwa syarat tersebut tidak melanggar moralitas, rasionalitas, serta bukan merupakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi, dan tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang.

Ridwan menegaskan, “Menurut Mahkamah, persyaratan yang demikian dapat diatur, sepanjang tidak mengandung unsur diskriminatif.”

Baca juga: JPU Ajukan Pengembalian Aset Mantan Istri Eks Dirut PT Taspen

Implementasi Norma dalam Norma Lain dan Ketentuan Legislatif

Keputusan ini juga berlaku untuk norma syarat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta calon kepala daerah.

Ridwan menyebutkan bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara detail mengenai syarat calon—hanya menyatakan dalam Pasal 22E ayat (6) bahwa “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.”

Karena itu, ketentuan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Baca juga: Sugiantoro Fokus Perlindungan Hak Rakyat di Konflik TNTN

Gugatan Berulang dan Penolakan MK

Gugatan ini diajukan kedua kalinya oleh Hanter Oriko Siregar, setelah sebelumnya pernah mengalami penolakan oleh MK melalui putusan nomor 87/PUU-XXIII/2025, dan tetap ditolak pada pengajuan kali ini.

Keputusan ini menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal S-1 bagi calon presiden dan wakil presiden tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada, tanpa adanya perubahan dari MK. Ketetapan tersebut memperkuat posisi ketentuan tersebut sebagai bagian dari kebijakan hukum nasional yang tidak melanggar konstitusi.

Tags: MK pemilihan umum ketentuan calon Presiden ketentuan calon DPR dan kepala daerah

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan