Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan komitmennya untuk mendukung rakyat dalam menyelesaikan konflik di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Keputusan tersebut diambil karena Komisi XIII menolak rencana relokasi warga di kawasan TNTN yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan mendesak adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria.
Sugiat menyampaikan, sebelumnya telah disepakati pada posisi konflik agraria yang melibatkan Taman Nasional Tesso Nilo serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia menegaskan, pihaknya memilih berpihak pada rakyat yang sudah lama tinggal di sana.
"Karena kan pasti ketika rakyat dipaksakan untuk melakukan relokasi, banyak sekali yang mereka korban, bukan hanya dalam konteks ekonomi ya, tapi dalam konteks sosial budaya, dalam konteks sejarah, dalam konteks kesejahteraan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (29/9/2025).
Sugiat menambahkan bahwa relokasi warga di TNTN dianggap sebagai tindakan yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia.
"Dan itu perspektifnya sudah mengarah pada pelanggaran HAM," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa ada banyak solusi lain untuk menertibkan kawasan tersebut tanpa harus melakukan relokasi terhadap penduduknya.
"Saya pikir masih banyak lagi yang bisa ditertibkan oleh Satgas PKH, misalnya dengan puluhan hektar yang selama ini dikelola oleh korporat dan itu ternyata ilegal, melanggar aturan. Saya pikir prioritasnya ke situ saja dulu. Jangan langsung prioritasnya ke rakyat kan," imbuhnya.
Sugiat menegaskan bahwa masyarakat di kawasan TNTN sudah lebih dulu tinggal di sana sebelum kawasan tersebut resmi ditetapkan sebagai taman nasional.
Baca juga: JPU Ajukan Pengembalian Aset Mantan Istri Eks Dirut PT Taspen
Konflik Agraria di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo
Sekitar konflik agraria di daerah tersebut, ditemukan adanya penguasaan lahan tidak sah dan pelanggaran hak milik warga yang tinggal selama lebih dari dua dekade secara legal dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Data dari Kejaksaan Agung melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyebutkan bahwa luas TNTN menyusut dari 81.739 hektar pada tahun 2014, kemudian berubah menjadi kebun kelapa sawit ilegal.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan bahwa sekitar 40.000 hektar kawasan hutan di TNTN telah dibuka dan ditanami kelapa sawit secara ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa TNTN menjadi target utama program rehabilitasi kawasan hutan yang ditargetkan diumumkan pada 17 Agustus 2025. Ia menegaskan, semua elemen termasuk eselon I Kemenhut mendukung pendekatan rehabilitasi yang komprehensif dan humanis.
Di sisi lain, banyak warga yang secara sah telah menempati kawasan TNTN selama lebih dari dua dekade dan memiliki bukti kepemilikan yang sah, menimbulkan kompleksitas dalam penanganan konflik ini.
Tags: Hak Asasi Manusia relokasi warga konflik agraria kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo