Hukuman Denda

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Tiga Perusahaan CPO
26 Sep 2025 | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional
Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas terhadap tiga perusahaan CPO, memutuskan mengadili ulang dan menjatuhkan hukuman denda serta uang pengganti yang mencapai Rp 17,7 triliun, disertai skandal suap hakim yang mengungkap keterlibatan pengacara dan korporasi.