Ibu Kota Politik

Perpres Baru Tetapkan Istilah Ibu Kota Politik di IKN
26 Sep 2025 | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional
Perpres No. 79 tahun 2025 menetapkan istilah Ibu Kota Politik di IKN, menggantikan nama sebelumnya, untuk menegaskan pembangunan kawasan pemerintahan dengan fungsi strategis yang akan dimulai pada tahun 2028. Istilah ini menimbulkan pertanyaan mengenai makna dan fungsi sebenarnya dari pusat pemerintahan baru tersebut, serta bagaimana pemerintah akan mengelolanya secara jelas dan transparan.