Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah memunculkan istilah baru untuk Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu Ibu Kota Politik (IKP), yang akan diresmikan pada tahun 2028. Istilah ini tercantum dalam lampiran dokumen Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni lalu, dan menggantikan Perpres No. 109 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 1 Oktober 2024.
Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan dan pengertian dari IKP. Pasalnya, dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 juncto Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, tidak terdapat istilah IKP sama sekali. Kemunculan istilah ini kemudian menimbulkan sejumlah spekulasi terkait masa depan dan fungsi dari Ibu Kota Nusantara.
Makna dan Konteks Istilah IKP
Dalam dokumen Perpres No. 79 Tahun 2025, penyebutan IKP muncul satu kali di lampiran dan belum dijelaskan secara lengkap definisinya. Berdasarkan analisis, istilah ini dapat dikategorikan sebagai norma bersyarat (conditional norm). Ada dua indikator utama yang harus terpenuhi, yaitu pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN dan sekitarnya, serta terselenggaranya pemindahan serta pengelolaan pemerintahan ke lokasi tersebut.
Jumlah tenaga sipil negara (ASN) yang dibutuhkan untuk pengelolaan pemerintahan di IKN diperkirakan sebanyak 1.700 hingga 4.100 orang, termasuk layanan Kota Cerdas sebesar 25%. IKP bisa diartikan sebagai pusat pemerintahan yang mewakili tiga cabang kekuasaan utama dalam pandangan doktrin trias politica, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dengan target efektif pada 2028, kehadiran IKP diharapkan menempatkan lembaga negara lengkap secara formal di IKN, sekaligus sebagai tenggat waktu percepatan pembangunan infrastruktur dan pemerintahan di kawasan baru tersebut. Hal ini mengisyaratkan bahwa IKP berfungsi sebagai entitas yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari dan menjadi identitas politik nasional.
Baca juga: Polri Lakukan Mutasi 60 Perwira Tinggi dan Menengah
Potensi Fungsi dan Masa Depan IKP
Meski demikian, pertanyaan mengenai kedudukan IKP tetap relevan. Apakah fungsinya sebatas administratif atau sekaligus sebagai simbol identitas bangsa? Pengalaman dari negara lain yang memindahkan ibukota sering membagi kota lama untuk ekonomi dan pusat bisnis, sementara kota baru didesain sebagai pusat pemerintahan.
Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah agar publik tidak merasa bingung dan timbul spekulasi yang tidak berdasar. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami visi dan peran dari IKP secara jelas dan komprehensif.
Baca juga: Revisi UU BUMN Ganti Nomenklatur Jadi Badan Pengaturan
Peningkatan Pembangunan dan Komitmen Pemerintah
Selain itu, pencantuman istilah IKP dalam Perpres 79 Tahun 2025 menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam menyelesaikan pembangunan IKN sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 juncto UU No. 3 Tahun 2022. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, tercantum dalam Perpres No. 12 Tahun 2025, menegaskan pembangunan IKN sebagai program prioritas utama di angka 6 dalam Asta Cita.
Alokasi anggaran untuk pembangunan IKN di 2025 mencapai Rp 13,5 triliun, yang terbagi dalam Rp 5,4 triliun dan tambahan sebesar Rp 8,1 triliun untuk pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif. Pembangunan kawasan ini harus dilakukan dengan mengedepankan pemerataan ekonomi, pengurangan kesenjangan pembangunan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sesuai visi misi Kampanye Prabowo dalam Pemilihan Presiden 2024.
Hasilnya, Perpres No. 79 Tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk menuntaskan pembangunan IKN dalam lima tahun ke depan, sekaligus memperkuat rencana pembangunan nasional sesuai amanat undang-undang yang berlaku. Akan tetapi, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan secara terbuka soal istilah IKP agar masyarakat tidak salah interpretasi dan memastikan keberlanjutan dan keberhasilan pembangunan kawasan tersebut.
Tags: IKN pemerintah Indonesia pembangunan nasional Perpres Ibu Kota Politik