Proses perceraian antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha berlangsung tanpa adanya tuntutan terkait harta bersama. Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, menggelar sidang pengucapan ikrar talak padaSenin, 29 September 2025, yang menandai berakhirnya pernikahan mereka secara resmi dan hukum.
Tim kuasa hukum Pratama Arhan menegaskan bahwa tuduhan mengenai sengketa harta tidak pernah diajukan dalam gugatan perceraian ini. Mereka menegaskan bahwa perceraian ini murni karena pemutusan ikatan pernikahan, bukan akibat permasalahan ekonomi ataupun kepemilikan bersama.
Adinda Dwi Inggardiah, salah satu pengacara Arhan, menegaskan bahwa fokus utama proses hukum ini adalah mengenai perceraian itu sendiri, dan bukan tentang harta gono-gini. Ia menyatakan, "Gono-gini tidak ada secara tuntutan sama sekali." Selain itu, karena mereka berdua belum memiliki anak, perceraian ini dianggap sebagai proses pemisahan secara murni.
Baca juga: Tiara Eve Rilis Album Baru Bertajuk 528Hz Dance Mantra
Kesepakatan Bersama dalam Penyelesaian Perceraian
Sebelumnya, tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa perpisahan antara Arhan dan Azizah merupakan hasil kesepakatan bersama yang dicapai melalui musyawarah keluarga. Kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berpisah tanpa adanya konflik yang berkepanjangan.
"Perceraian ini merupakan kesepakatan bersama. Walaupun yang menggugat hari ini adalah Arhan, tapi ini sudah melakukan musyawarah keluarga sehingga menjadi kesepakatan bersama untuk bercerai," ujar Adinda.
Dengan diucapkannya ikrar talak, status pernikahan mereka secara resmi berakhir sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai langkah akhir dari proses perceraian mereka dan menegaskan bahwa keduanya sepakat melanjutkan hidup masing-masing secara damai tanpa sengketa harta ataupun pertikaian lainnya.
Tags: Hukum Pengadilan Agama Perceraian Pratama Arhan Azizah Salsha