Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025)

Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 114 Miliar Terhadap Reza Gladys

1 jam lalu | Aira Amalia | Hiburan | Seleb

Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan senilai Rp 114 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya. Ia ajukan gugatan baru dengan nilai Rp 244 miliar. Gugatan ini mulai disidangkan 8 Oktober 2025 di Jakarta Selatan. Pencabutan dilakukan secara resmi dan melalui PTSP. Nikita telah mengajukan beberapa gugatan sebelumnya, tapi semuanya dicabut untuk fokus pada proses pidana. Gugatan baru ini terkait perbuatan melawan hukum dan kerugian yang dialami oleh Nikita.

Artis Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi atau ingkar janji senilai Rp 114 miliar terhadap pengusaha klinik kecantikan, dokter Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid. Permohonan pencabutan ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyatakan bahwa pencabutan gugatan tersebut sudah dilakukan secara resmi dan diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ia juga menambahkan bahwa dirinya turut hadir dalam persidangan terkait pencabutan tersebut. "Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP, secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut)," ujarnya di PN Jakarta Selatan.

Galih menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan karena pihaknya telah mengajukan gugatan baru dengan nilai tuntutan mencapai Rp 244 miliar terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan baru tersebut dijadwalkan akan mulai disidangkan pada 8 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Bedu dan Irma Kartika Sepakat Berpisah Setelah 15 Tahun Menikah

Pengajuan Gugatan Baru dan Alasan di Baliknya

Gugatan baru tersebut telah disepakati oleh Nikita Mirzani. Galih menyebut, proses ini melalui diskusi matang dan rundingan sebelum diajukan. "Iya, tentunya (gugatan baru) pastilah kita tetap ada rundingan, tetap kita berdiskusi lebih matang apa langkah yang kita akan ambil, seperti itu, bukan tanpa sebab," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum lain Nikita, Andi Syarifuddin, menyampaikan bahwa gugatan berawal dari adanya perjanjian kerja sama yang kemudian dibatalkan sepihak oleh pihak lawan dengan menggunakan instrumen hukum pidana. Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi kliennya.

Andi Syarifuddin menyebut, "Pokok gugatannya diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada klien kami," pada Selasa, 30 September 2025.

Selain itu, Sri Sinduwati menjelaskan bahwa perjanjian tersebut berkaitan dengan kerja sama promosi dan ulasan produk milik dr. Reza Gladys yang harusnya dijalankan sesuai kesepakatan awal. "Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk me-review produk dari dr. Reza Gladys ya. Produk-produk dari dr. Reza Gladys untuk di-review oleh Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu," katanya.

Dalam gugatan terbaru, Nikita mengajukan kerugian dalam tiga kategori. "Ada kerugian materiil yang dimintakan itu Rp 4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp 200 miliar," ujar Andi Syarifuddin.

Ini bukan kali pertama Nikita mencabut gugatan sebelumnya. Pada Mei 2025, ia sempat mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar, namun gugatan tersebut dicabut pada 14 Juli 2025 agar fokus pada proses pidana. Kemudian, pada 10 September 2025, Nikita kembali mengajukan gugatan wanprestasi dan permintaan sita jaminan atas rumah milik Reza dan suaminya, namun gugatan tersebut juga dicabut setelah muncul gugatan baru senilai Rp 244 miliar.

Tags: Nikita Mirzani gugatan wanprestasi Reza Gladys pengadilan Jakarta Selatan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan