Vadel Badjideh memberikan pernyataan setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2025).

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi

1 jam lalu | Lina Marlina | Hiburan | Seleb

Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun. Hakim menilai perannya dalam kasus aborsi yang dilakukan LM. Vadel diketahui mengetahui proses aborsi pertama dan kedua. Majelis hakim mengungkapkan detil proses aborsi yang dilakukan LM. Terdakwa juga berperan dalam memesan obat penggugur kandungan. Kasus ini melibatkan putri artis Nikita Mirzani dan berkas proses hukum panjang. Hukum tegas diberikan demi keadilan dan kepastian hukum. Vadel terbukti bersalah berdasarkan bukti dan kesaksian di persidangan. Keputusan hakim diharapkan menjadi pelajaran penting. Hakim mendukung langkah hukum yang tegas terhadap pelaku aborsi ilegal. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku serupa di masa depan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman terhadap Vadel Badjideh terkait kasus aborsi yang melibatkan putri artis Nikita Mirzani, LM. Hakim ketua Halida Rahardhini membacakan pertimbangan yang mengungkap peran terdakwa dalam proses aborsi tersebut pada Rabu (1/10/2025).

Dalam sidang, majelis hakim menjelaskan bahwa Vadel meminta LM mencari tahu sendiri mengenai prosedur aborsi dan tempat pembelian obat penggugur kandungan. Hal ini diungkapkan sebagai bagian dari analisis terhadap perannya dalam kejadian tersebut.

Baca juga: Brooklyn Beckham Klarifikasi Rumor Perseteruan Keluarga

Peran Vadel dalam Proses Aborsi

Hakim menyebutkan bahwa Vadel tidak langsung terlibat dalam proses awal, namun mengetahui proses pertama yang dilakukan LM. Saat itu, Vadel berada di rumah kos dan hanya menyaksikan gumpalan darah yang muncul saat LM melakukan aborsi pertama di kamar mandi.

Selain itu, dalam komunikasi mereka, LM bahkan menyebut kepada Vadel, “Papah, anak kita sudah kita bunuh,” yang menunjukkan pengetahuannya tentang kondisi yang terjadi.

Menurut majelis hakim, LM memesan obat penggugur kandungan dengan menggunakan nama samaran “Alexa” dan meminta saksi Aroh untuk mengambil paket yang berisi obat tersebut. Obat itu kemudian diminum LM bersama minuman soda oleh LM saat melakukan video call dengan Vadel.

Setelah meminum obat, LM merasakan mulas dan mengeluarkan darah. Sekitar lima menit kemudian, LM pergi ke kamar mandi dan kondisinya mulai melemah serta pucat. Pada titik ini, LM kembali menghubungi Vadel dan menyampaikan kabar duka tersebut.

Pada saat kondisi LM melemah, Vadel tidak menyaksikan langsung proses aborsi kedua yang terjadi pada 7 Juli 2024, namun mengetahui kejadian setelahnya. Fakta ini didukung oleh hasil visum yang sebelumnya telah dibacakan dalam sidang.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa mengetahui proses aborsi pertama dan kedua, meski tidak secara langsung menyaksikan semua prosesnya, tetapi berdasarkan bukti dan komunikasi yang ada.

Hasil dari pertimbangan tersebut, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh dan denda sebesar Rp 1 miliar sebagai bentuk sangsi atas perbuatannya.

Tags: pengadilan Nikita Mirzani Vadel Badjideh Kasus Aborsi hukuman penjara

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan