Penyanyi Ashanty menyatakan akan melaporkan balik mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, terkait dugaan pencemaran nama baik. Keputusan ini diambil setelah Ashanty merasa namanya tercoreng akibat tiga laporan dari Ayu yang menuduhnya melakukan perampasan dan akses ilegal.
Dalam pengumumannya di media sosial, Ashanty menyampaikan, "Sekarang kita akan laporin balik tambahan, dia dan pengacaranya karena buat kesaksian palsu dan pencemaran nama baik!". Ia menegaskan langkah hukum ini sebagai respons atas tuduhan yang tidak berdasar.
Baca juga: Vicky Prasetyo Bantui Nunung Buka Restoran Ayam Panggang
Perkara Hukum dan Tuduhan Terhadap Ashanty
Sebelumnya, Ashanty memang melaporkan Ayu di Polres Tangerang Selatan atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar. Selain itu, Ashanty juga dilaporkan atas dugaan pemerasan dan akses ilegal di Polres Tangerang Selatan maupun Polres Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyatakan bahwa kliennya mengajukan tiga laporan ke pihak berwajib. Dua laporan dibuat di Jakarta Selatan pada 18 September 2025, sementara satu laporan lainnya di Tangerang Selatan.
Stifan menjelaskan, "Untuk perkaranya sendiri, ini Ashanty dan kawan-kawan ini, maupun karyawannya itu dilaporkan dalam dugaan tindakan perampasan, perampasan aset yang dimiliki oleh mantan karyawannya,". Ia menambahkan, kasus ini bermula dari laporan Ashanty terhadap Ayu terkait penggelapan dana perusahaan.
Baca juga: El Rumi dan Syifa Hadju Resmi Pertunangan di Swiss
Perselisihan Perihal Aset dan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Sebelum kasus penggelapan terealisasi, Ayu menuduh Ashanty melakukan perampasan aset pribadinya. Tudingan ini berkaitan dengan sejumlah barang milik Ayu yang dianggap diambil paksa, termasuk handphone, laptop, dompet, kartu ATM, dan sandi M-banking.
Ashanty juga dituduh menugaskan karyawannya untuk mendatangi rumah Ayu dan mengambil mobil, emas, serta sertifikat rumah. Tuduhan ini menjadi bagian dari sengketa yang sedang diusut pihak berwajib.
Selain itu, Ashanty menegaskan bahwa aset-aset yang diambil oleh dirinya sesuai dengan kesepakatan dan bukti tertulis, seperti video dan surat di atas materai yang dibuat secara sadar oleh Ayu dan suaminya. Ia menyebut bahwa pengambilan aset tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan yang telah disepakati bersama.