Aktor Jonathan Frizzy menjalani proses sidang terkait kasus vape berisi obat keras Etomidate di Pengadilan Negeri Tangerang. Di tengah proses sidang, aktor yang dikenal dengan peran-peran karakter populer ini menunjukkan kebiasaan unik saat ia menggenggam erat sebuah buku catatan kecil yang disebutnya jurnal spiritual pribadi.
Sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Lamgok Silalahi, buku catatan tersebut berisi kumpulan doa dan harapan pribadi yang menjadi pegangan Ijonk selama menghadapi proses hukum. Isi buku itu diketahui bersifat sangat personal dan mencerminkan kedekatan aktor dengan aspek spiritual dan hubungan religiusnya.
“Yang jelas (isinya) doa, kemudian harapan dia. Dia lebih ke religius, hubungan dia dengan Tuhan,” ujar Lamgok. Kegiatan menuliskan doa dan harapan ini menjadi bagian dari cara Ijonk menenangkan diri dan menguatkan mentalnya selama proses hukum berlangsung.
Baca juga: Tasya Farasya Bongkar Tidak Pernah Terima Nafkah Selama 7 Tahun Menikah
Peran Aktor dalam Kasus Hukum
Sengketa hukum ini muncul dari penetapan jaksa yang menuntut Ijonk dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam sidang, jaksa menegaskan bahwa Ijonk terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, yaitu vape berisi obat keras Etomidate.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Ijonk tidak hanya merekomendasikan kurir untuk membawa vape dari Malaysia, tetapi juga menjamin keamanan pengiriman dan menyarankan penambahan jumlah barang yang dibawa. Sikap dan peran aktif ini dianggap jaksa sebagai tindakan yang turut memfasilitasi peredaran obat keras ilegal tersebut.
Meski demikian, dalam memutuskan hukuman, jaksa mempertimbangkan aspek keringanan seperti belum pernah dihukum sebelumnya, pengakuan kesalahan, dan penyesalan yang ditunjukkan Ijonk di persidangan. Oleh karena itu, jaksa menilai bahwa hukuman satu tahun penjara sudah sesuai dengan pertimbangan aspek hukuman dan memberikan efek jera.
Dalam menghadapi tuntutan ini, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025. Sidang ini menjadi momentum penting untuk menilai kembali bukti dan argumen dari kedua belah pihak dalam kasus yang sedang berjalan.
Kasus ini mencuat karena melibatkan figur populer, dan kejadian ini menjadi perhatian publik mengenai pentingnya penegakan hukum terkait peredaran obat keras ilegal yang beredar luas di masyarakat.
Tags: sidang hukum Jonathan Frizzy Pengadilan Tangerang Kasus Obat Keras Peredaran Vape