Suasana sidang Razman Nasution atas kasus pencemaran nama baik di PN Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).

Kronologi Kasus Razman Nasution dan Permintaan Perawatan Khusus

23 Sep 2025 | Nayla Putri | Hiburan | Seleb

Majelis hakim menunda vonis Razman Nasution karena kondisi kesehatan dan meminta jaksa rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara, sambil menunggu perkembangan medis lebih lanjut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk merujuk terdakwa Razman Nasution dari rumah sakit tempat ia dirawat ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati. Keputusan ini diambil akibat kondisi kesehatan Razman yang sedang mengalami vertigo dan GERD, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kelanjutan proses persidangan.

Permintaan Rujukan Medis dari Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan, menjelaskan bahwa pihaknya meminta jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan tim medis terkait kondisi Razman. “Kami perintahkan penuntut umum untuk berkoordinasi dengan dokter yang mengirimkan surat kepada kita pada hari ini untuk berkoordinasi sejauh mana dan apabila diperlukan silakan second opinion ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri,” ujarnya dalam persidangan yang digelar Selasa (23/9/2025).

Syofia menegaskan bahwa status Razman sebagai terdakwa tetap tidak berubah, meskipun ia sedang menjalani perawatan di rumah sakit. “Karena statusnya tetap terdakwa, ya. Silakan, kami serahkan kepada penuntut umum dalam rangka satu minggu ini untuk berkoordinasi sampai sejauh mana,” tambahnya.

Baca juga: Sarwendah Ceritakan Perjuangan Jaga Kebersamaan Keluarga di Tengah Kesibukan

Pembatalan Sidang dan Fokus Perkembangan Kasus

Akibat kondisi kesehatan Razman yang tidak memungkinkan, majelis hakim memutuskan menunda proses sidang vonis kasus pencemaran nama baik tersebut selama satu minggu. “Ya, dan kami hanya bisa menunda satu minggu ke depan untuk putusan, seperti itu. Tadi kami sudah musyawarah karena surat ini sampainya kemarin sore jam 05.00 baru saat ini diproses,” kata Syofia.

Lebih lanjut, Syofia menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan detail mengenai kondisi kesehatan Razman karena dokter yang merawatnya tidak hadir dalam persidangan. “Ya, jadi seperti itu aja. Karena di sini dokternya tidak hadir, kita tidak bisa membaca secara medis sejauh mana yang dialami oleh si yang harus menjelaskannya kan dokternya. Silakan penuntut umum yang punya hak untuk melakukan koordinasi,” ujarnya.

Dalam rangka memastikan kondisi kesehatan Razman, hakim menegaskan bahwa penuntut umum diberi waktu satu minggu untuk berkoordinasi dan mendapatkan second opinion jika diperlukan dengan Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca juga: Fahmi Bo Berjuang Melawan Penyakit dan Bantuan dari Penggemar

Kasus dan Tuntutan terhadap Razman Nasution

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta. Dalam dakwaannya, razman dinyatakan terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang berisi muatan pencemaran nama baik, serta adanya kerja sama dengan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.

Beberapa faktor yang memberatkan hukuman Razman, menurut JPU, meliputi sikapnya yang tidak mengakui perbuatannya, tidak mampu membuktikan tuduhan, menunjukkan sikap tidak sopan selama persidangan, serta riwayat masalah hukum sebelumnya.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asistennya yang dituding melakukan pelecehan seksual. Razman Nasution kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada April 2023 berdasarkan laporan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Ia dijerat berdasarkan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Perkara ini menjadi perhatian media dan publik karena terkait tuduhan pencemaran nama baik yang melibatkan figur publik dan pengacara terkenal Hotman Paris.

Tags: sidang pengadilan Jakarta Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Nasution Kesehatan Tahanan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan