Istri pengacara Razman Nasution menahan tangis usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025)

Razman Arif Nasution Dirawat di RS Jelang Sidang Vonis

23 Sep 2025 | Lina Marlina | Hiburan | Seleb

Pengacara Razman Arif Nasution dirawat di rumah sakit menjelang sidang vonis kasus pencemaran nama baik, menimbulkan perhatian karena kondisi kesehatannya yang memburuk akibat gaya hidup tidak sehat dan stres persidangan.

Pengacara Razman Arif Nasution harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Koja menjelang sidang putusan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya. Kejadian ini terjadi di tengah proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum Razman, Rahmad Riadi, membantah spekulasi bahwa kondisi kesehatan kliennya disebabkan untuk menghindari pengambilan keputusan hukum. Ia menyatakan bahwa Razman sudah mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi vonis tersebut.

Sementara itu, Rahmad menegaskan bahwa keberadaan Razman di rumah sakit lebih terkait dengan komplikasi kesehatan yang kambuh akibat gaya hidup yang kurang sehat. Razman diketahui mengalami vertigo dan GERD, yang memperparah kondisi kesehatannya.

Rahmad menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Razman memburuk karena pola hidupnya yang tidak terjaga. Ia menuturkan bahwa Razman sering tidur larut malam namun bangun pagi, bahkan sering kali dihubungi pada pukul tengah malam oleh kliennya, yang menunjukkan pola tidur yang tidak teratur.

Selain itu, Rahmad juga mengungkapkan bahwa dirinya selalu mengingatkan Razman untuk memperbaiki pola makan dan gaya hidup demi menjaga kesehatan. Ia menyoroti pentingnya pola makan dan gaya hidup sehat bagi para profesional yang sering menghadapi tekanan tinggi.

Di tengah situasi ini, Razman tetap yakin bahwa tindakan yang dilakukan selama periode 25 April hingga 11 Juni 2022 dalam membela Iqlima Aprilia berada dalam perlindungan hak imunitas advokat. Ia beranggapan bahwa upaya tersebut sesuai dengan profesinya sebagai pengacara dan dilindungi hukum.

Selain terkait kondisi kesehatannya, Razman sebelumnya pernah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tuntutan tersebut terkait aksi distribusi informasi elektronik yang dianggap mencemarkan nama baik dan membuktikan adanya kerjasama antara Razman dan Iqlima Aprilia dalam tindakan tersebut.

JPU menilai bahwa Razman menunjukkan sikap tidak kooperatif selama proses persidangan dan memiliki riwayat masalah hukum sebelumnya, yang menjadi faktor memperberat hukuman.

Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris terhadap mantan asistennya dan Razman atas dugaan pelecehan seksual, yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan dijadikan dasar penetapan status tersangka terhadap Razman pada April 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim tertanggal 10 Mei 2022 dan dikenakan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan isu hukum serta etika profesi pengacara dalam kasus pencemaran nama baik dan dugaan pelecehan seksual.

Tags: kondisi kesehatan Razman Arif Nasution Kasus Pencemaran Nama Baik sidang hukum advokat

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan