Perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abdul Muhaimin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah melakukan audiensi di Gedung Merah Putih Jakarta, Abdul menyatakan keinginannya agar proses penetapan tersangka dipercepat. “Sampai saya tadi (ke KPK) menuntut limitnya (tersangka) kapan. Jangan digoreng ngalor ngidul kayak gini,” katanya.
Pentingnya Penetapan Tersangka dan Dukungan dari NU
Abdul menegaskan bahwa penetapan tersangka penting agar isu yang berkembang tidak menyebar ke institusi lain. Ia juga menegaskan bahwa penjelasan KPK harus jelas agar tidak menyentuh institusi yang tidak terlibat secara langsung. “Penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat hanya beberapa orang, tapi seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya bagaimana ini peta dan anatominya,” ujarnya.
Selain itu, Abdul menyampaikan bahwa Ia bersama rombongan turut mendoakan KPK sebagai bentuk dukungan dalam proses penyidikan kasus ini. “Semoga KPK tetap tegak lurus dan cepat bisa terselesaikan, sehingga tidak digoreng,” tambahnya.
Baca juga: PSI Lantik Pengurus Baru, Bestari Barus Jadi Ketua Bidang Politik
Pernyataan KPK dan Proses Penyidikan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa KPK telah melakukan audiensi dengan para kiai NU terkait kasus tersebut. Ia mengungkapkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. “Kita sama-sama tunggu prosesnya karena penyidikan juga masih berlangsung,” katanya di Jakarta.
Budi menambahkan bahwa pekan ini, penyidik fokus melakukan pemeriksaan intensif terhadap biro perjalanan haji di wilayah Jawa Timur. “Di mana penyidik pekan ini masih secara intensif melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak khususnya biro travel penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo Disambut Hangat oleh Raja Belanda di Den Haag
Kasus Korupsi Kuota Haji dan Dampaknya
KPK saat ini menelisik kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama selama masa Menteri Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini diduga terkait penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi. KPK menduga ada penyimpangan aturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Pelaksanaan kuota tambahan ini seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus sesuai aturan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tetapi, kenyataannya, pembagian dilakukan secara tidak sesuai, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang melanggar ketentuan.
Atas kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Tags: KPK Kuota Haji Penyidikan Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Haji NU