Sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Nasution ditunda.

Razman Nasution Hadapi Kasus Hukum dan Isu Kesehatan

1 jam lalu | Lina Marlina | Hiburan | Musik

Razman Nasution menghadapi proses hukum dan kondisi kesehatan yang membatasinya. Ia didiagnosis mengalami labyrinthitis dan BPPV. Razman berharap bisa hadir di persidangan, tetapi kondisinya tidak memungkinkan. Rahmad Riyadi membantah pernyataan jaksa mengenai rekomendasi medis. Razman sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kasus ini bermula dari tuduhan pelecehan oleh Hotman Paris terhadap mantan asistennya.

Pengacara Razman Nasution, Rahmad Riyadi, membantah pernyataan jaksa penuntut umum terkait rekomendasi medis untuk kliennya. Menurut Rahmad, dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja telah menyarankan Razman untuk menjalani perawatan di luar negeri, yang dibantah oleh jaksa.

Rahmad menyatakan bahwa dirinya mendengar langsung rekomendasi tersebut dari dokter ketika menjenguk Razman di RSUD Koja. "Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dari dokter di RSUD Koja yang menyatakan bahwa Pak Razman tidak direkomendasikan untuk berobat ke luar negeri, itu adalah kebohongan," ujarnya di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa kondisi kesehatan Razman cukup serius, sehingga menyulitkan untuk berdiri dalam waktu lama. "Pak Razman itu berdiri dalam waktu lima menit saja, itu enggak bisa. Karena ada gangguan keseimbangan di dalam otaknya. Jadi ada salah satu saraf di otaknya itu mengalami penyumbatan," ungkap Rahmad.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Island Hospital, Penang, Razman disarankan untuk menjalani perawatan selama dua minggu, mulai 29 September hingga 12 Oktober 2025. "Dokter dengan tegas menyatakan bahwa Pak Razman membutuhkan waktu penyembuhan dan harus istirahat dari segala pekerjaannya selama 14 hari, dari tanggal 29 September 2025 sampai 12 Oktober 2025. Mohon maaf, 12 Oktober 2025. Ini perawatan di sana," kata Rahmad.

Dokter menyebutkan bahwa Razman mengalami labyrinthitis, kemungkinan BPPV (Benign Paroxysmal Positional Vertigo), serta mengalami masalah keseimbangan karena pusing. Rahmad menambahkan bahwa meskipun demikian, Razman sangat ingin hadir di persidangan, tetapi kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Rahmad juga mengkritik adanya kriminalisasi terhadap Razman yang merupakan seorang advokat. "Cukup kalian kriminalisasi Pak Razman yang di mana beliau seorang advokat, hari ini dituntut padahal undang-undang mewajibkan dirinya untuk mendampingi kuasa dalam menjalankan tugas dan profesinya itu tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata," ujarnya.

Ia mempertanyakan proses hukum yang berjalan, termasuk penolakan permohonan penundaan sidang. "Penuntutan yang dilakukan kemarin saja, sebuah kekeliruan hukum. Kemudian hari ini dipaksakan putusan, bahkan mengajukan permohonan penundaan saja mereka tidak kasih. Ada apa semuanya ini?" tutur Rahmad.

Sebelumnya, Majelis Hakim tetap pada pendiriannya untuk membacakan vonis terhadap Razman. Ketua majelis hakim, Syofia, menjelaskan bahwa pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa tidak berarti sidang dilakukan in absentia karena terdakwa sudah mengikuti seluruh proses pemeriksaan sebelumnya.

"Perkara ini bukan perkara in absentia seperti kasus korupsi, HAM berat, atau terorisme. Karena terdakwa sebelumnya hadir dalam proses pemeriksaan, maka putusan tetap sah dibacakan tanpa kehadirannya," jelas Syofia.

Syofia mengingatkan bahwa hak-hak terdakwa dan jaksa tetap dijamin, termasuk hak mengajukan upaya hukum sesuai Pasal 196 KUHAP. "Kami tidak memutus berdasarkan framing siapa pun, baik Hotman maupun Razman. Kami memutus berdasarkan undang-undang dan fakta hukum," tegasnya.

Baca juga: Loh Kok Tum Band Tampil Berdampak Lewat Pertukaran Peran Unik

Jaksa Tuntut Razman Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Razman Nasution dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa menuduh Razman melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Razman juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta, dan jika tidak dibayar, harus menggantinya dengan penjara selama empat bulan. Penetapan status tersangka Razman dilakukan pada April 2023, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Kasus ini bermula dari laporan Hotman dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022, terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.

Tags: Razman Nasution hukuman PN Jakarta Utara kasus pidana kesehatan medis

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan