Seleb TikTok Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan LM, anak dari artis Nikita Mirzani.
Menurut pertimbangan hakim, salah satu faktor yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat yang berlaku.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan, "Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain."
Hakim menambahkan, "Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya."
Selain itu, terdakwa dinilai memanfaatkan kondisi hubungan yang tidak harmonis antara LM dan ibunya, Nikita Mirzani, untuk melakukan aksinya.
Majelis hakim menyebutkan, "Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban."
Namun, salah satu faktor yang meringankan hukuman adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim menegaskan, "Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum."
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta ketentuan penggantian apabila terdakwa tak mampu membayar denda tersebut.
Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman tersebut.
Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025, dengan tuduhan terhadap Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani menyebutkan kasus ini dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel tergugat berdasarkan pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Tags: Nikita Mirzani Vadel Badjideh Kasus Aborsi hukuman penjara