Ketua Fraksi Partai Golkar DPR, Sarmuji, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) sebagai langkah untuk menetapkan kembali arah pendidikan di Indonesia. Menurutnya, sudah saatnya dunia pendidikan Indonesia menjalani tinjauan menyeluruh guna memastikan sistem yang ada mampu mendukung kemajuan bangsa.
Sarmuji menyampaikan, “UU Sisdiknas ini sudah berusia 22 tahun. Bisa dikatakan satu generasi. Saatnya kita bertanya, bagaimana hasilnya? Apa kabar pendidikan kita hari ini? Kita perlu melakukan review menyeluruh agar sistem pendidikan benar-benar menjadi motor kemajuan bangsa,” dalam keterangannya pada Rabu (1/10/2025).
Perbandingan dengan Negara Maju
Selain itu, politisi dari Partai Golkar ini mencontohkan negara seperti Korea Selatan dan China yang sebelumnya sama-sama berkembang, namun kini telah mencapai status negara maju. Ia menegaskan, keberhasilan mereka dalam mempercepat pembangunan nasional sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikan yang efektif.
“Ada satu faktor penting yang membuat mereka bisa melakukan lompatan vertikal peradaban, yaitu pendidikan. Kita pun bisa melakukan lompatan serupa asalkan ada perubahan fundamental dalam sistem pendidikan kita,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Guru Pengelola Program Makan Bergizi Gratis
Kesejahteraan Melalui Pendidikan dan Pengelolaan Anggaran
Sarmuji juga menekankan kembali janji kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam konteks ini, ia mengingatkan perlunya kejelasan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya terkait mandatory spending sebesar 20 persen agar tidak menimbulkan persepsi keliru.
“Anggaran pendidikan harus betul-betul diarahkan demi kemajuan dunia pendidikan kita. Apa kategori tentang anggaran pendidikan perlu diperjelas,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menuruti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya dan diskriminasi, baik di lembaga negeri maupun swasta. Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan harus tetap dipertahankan.
“Lembaga pendidikan yang dikelola swasta banyak yang terbukti lebih maju. Putusan MK jangan sampai mematikan partisipasi masyarakat, sebaliknya harus memperkuatnya sebagai pelengkap peran negara,” ujarnya.
Baca juga: PPP Kubu Mardiono Tegaskan Agus Suparmanto Gagal Jadi Calon Ketum
Perlunya Revisi dan Perbaikan Regulasi
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mendukung percepatan revisi UU Sisdiknas agar sesuai dengan perkembangan terkini. Ia menyebut, undang-undang yang saat ini berlaku sudah cukup tua dan perlu diperbarui untuk menyongsong tantangan zaman.
“UU Sisdiknas ini sudah cukup tua, sudah harus direvisi untuk disesuaikan dengan perubahan zaman. Pokok-pokok perubahannya mencakup tata kelola pendidikan, wajib belajar, dan lain-lain,” jelas Hetifah.
Legislator dari Partai Golkar ini menekankan bahwa proses penyusunan RUU harus melibatkan berbagai pihak dengan prinsip meaningful participatory participation, demi menghasilkan regulasi yang relevan dan inklusif.
Pada kesempatan yang sama, Hetifah membantah isu yang beredar di media sosial bahwa revisi UU Sisdiknas akan menghapus hak-hak guru. Ia menegaskan bahwa niat pemerintahan justru untuk meningkatkan hak guru.
“Ada isu bahwa revisi UU Sisdiknas akan menghapus hak-hak guru. Itu tidak benar. Justru yang ada adalah peningkatan hak-hak guru,” tambahnya.
Tags: Partisipasi Masyarakat pendidikan Reformasi Kebijakan UU Sisdiknas