Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang melibatkan LM, anak dari Nikita Mirzani.
Acara persidangan berlangsung penuh emosi, dengan suasana haru menyelimuti ruangan setelah hakim membacakan putusan. Ibunda Vadel, Titin, terlihat lemas dan hampir pingsan, harus dipapah oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh.
Saat meninggalkan ruang sidang, Vadel berusaha menenangkan ibunya dengan memeluknya, menunjukkan sikap penuh empati dan kedekatan keluarga. Di luar pengadilan, Martin, kakak Vadel, menceritakan bahwa ibunya sangat syok dan nyaris tidak mampu berdiri.
“Mama syok banget, tadi langsung drop, kakinya lemas,” ujar Martin di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10/2025).
Martin mengungkapkan bahwa dirinya bersama Bintang turut merasakan dampak emosional dari keputusan ini. Meski begitu, Vadel sendiri dinilai berusaha menenangkan keluarganya dengan sikap tenang. Ia bahkan berusaha memberi semangat kepada kakaknya, berkata, “Enggak apa-apa, Bang Martin. Enggak apa-apa”, sebagai bentuk penguatan.
Menurut Martin, adiknya juga yakin bahwa kebenaran suatu saat akan terbukti. “Dia bilang, kebenaran nanti terungkap kok,” kata Martin menirukan ucapan Vadel.
Baca juga: Nicole Kidman dan Keith Urban Berpisah Usai 19 Tahun Menikah
Putusan Pengadilan dan Hukuman yang Dijatuhkan
Majelis hakim memutuskan bahwa Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah,” kata hakim. Asalkan terdakwa tidak mampu membayar denda, harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menyebutkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan dan bahwa terdakwa tetap akan berada dalam tahanan.
Keputusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman selama 12 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan perhatian luas dan menjadi perbincangan publik mengenai keadilan dan perlindungan anak di Indonesia.