Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan meminta masyarakat agar tidak memberikan pandangan negatif terhadap partai berlambang Ka’bah. Permintaan ini muncul setelah PPP menyelesaikan proses Muktamar X yang berlangsung di Jakarta.
Dalam konferensi pers di Plataran Dharmawangsa, Jakarta, Rabu, Ade Irfan menyampaikan, “Kami meminta melalui konpers ini untuk tidak lagi memberikan pandangan yang negatif, memberikan pandangan yang buruk terhadap Partai Persatuan Pembangunan.” Ia mengajak seluruh kader untuk bersatu membangun kembali kejayaan PPP agar mampu meraih kursi di Senayan pada Pemilu 2029.
Baca juga: KPK Ungkap Alasan Tidak Pakai Pasal Suap dalam Kasus Kuota Haji
Upaya Memperbaiki Persepsi Publik dan Menjaga Stabilitas Internal
Ade Irfan menegaskan bahwa salah satu tugas Mahkamah Partai sesuai undang-undang adalah memastikan tidak ada perselisihan internal yang mengganggu kestabilan partai. Ia menjelaskan, “Ini kewajiban Mahkamah yang diatur oleh undang-undang partai politik, organ dalam suatu partai politik, Mahkamah yang bisa menyatakan apakah ada perselisihan atau tidak dalam suatu partai politik.”
Menurutnya, penyampaian narasi positif dari Mahkamah bertujuan agar masyarakat tidak hanya menerima informasi singkat dari media sosial yang seringkali menimbulkan kesalahpahaman. “Kami berkepentingan untuk menyampaikan narasi yang baik, agar pemberitaan ini bisa seimbang dan tidak menimbulkan anggapan naif atau tidak adil terhadap PPP,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Pertahankan Program Makan Bergizi Gratis Meski Ditolak
Pelaksanaan Muktamar Sesuai Aturan dan Tidak Ada Dualisme
Ade Irfan menegaskan bahwa Muktamar PPP yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, pada 27-29 September 2025, berlangsung sesuai mekanisme dan tata tertib yang disepakati seluruh peserta. Ia menyatakan, “Persidangan pleno 1 sampai pleno 8 itu telah disetujui dan disepakati oleh muktamirin. Proses muktamar telah memenuhi tata cara yang disepakati para peserta.”
Selain itu, ia menyebut bahwa pemilihan Agus Suparmanto secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP merupakan langkah yang sah dan sesuai aturan. “Proses ini berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Ade Irfan menegaskan bahwa tidak ada perpecahan, dualisme, maupun konflik di tubuh PPP pasca-muktamar. “Maka dari itu Mahkamah berkewajiban untuk menyampaikan bahwasannya tidak ada perselisihan internal yang terjadi, apakah itu dualisme, perpecahan, atau konflik,” tegasnya.
Tags: Politik Indonesia PPP Muktamar Pemilu 2029 Stabilitas Partai