Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ade Irfan Pulungan menyatakan bahwa Muktamar PPP yang berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, dari 27 hingga 29 September 2025, telah berjalan sesuai dengan mekanisme serta tata tertib yang telah disepakati para peserta. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/10/2025), Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa persepsi media yang menyudutkan dan narasi negatif yang muncul selama ini tidak mencerminkan kondisi nyata di internal partai.
Ia menambahkan bahwa proses pemilihan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum secara aklamasi dinyatakan sah dan sesuai aturan. "Persidangan pleno 1 sampai pleno 8 itu telah disetujui dan disepakati oleh muktamirin. Proses muktamar telah memenuhi tata cara yang disepakati para peserta," ujarnya. Ade Irfan juga menjelaskan bahwa Mahkamah Partai menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 terkait penyelesaian sengketa internal partai politik.
Dalam penegasan tersebut, ia mengecam beredarnya video dan visual di media sosial yang seolah menyiratkan adanya perpecahan di internal PPP. "Video-video atau visualisasi yang beredar di media sosial, kami anggap itu tidak fair bagi PPP. Narasi, diksi, dan apa pun namanya itu merugikan PPP, membuat kami terpojok dengan hujatan di media sosial," tuturnya.
Selain itu, Ade Irfan menegaskan bahwa tidak ada dualisme, konflik, maupun perpecahan di tubuh PPP setelah muktamar berlangsung. Ia menegaskan, "Maka dari itu Mahkamah berkewajiban untuk menyampaikan bahwa tidak ada perselisihan internal yang terjadi, apakah itu dualisme, perpecahan, atau konflik, dan lain sebagainya." Ia berharap seluruh pihak dapat menghentikan persepsi negatif dan tetap memercayai proses demokrasi dalam PPP.
Baca juga: Revisi UU Sisdiknas Perlu Percepatan Demi Kemajuan Pendidikan
Konflik Pemenangan di Muktamar PPP
Di sisi lain, Muktamar X yang dihelat pada 27 dan 28 September 2025 kembali memunculkan klaim kemenangan dari dua kubu yang saling bertentangan. Kubu Muhammad Mardiono, petahana ketua umum PPP, menyatakan bahwa mereka telah memperoleh dukungan aklamasi dari mayoritas peserta muktamar untuk periode kepemimpinan 2025–2030. Pimpinan sidang, Amir Uskara, saat konferensi pers mengatakan, "Saya ingin menyampaikan selamat kepada Pak Mardiono atas terpilihnya secara aklamasi dalam muktamar ke-10 yang baru saja kami ketuk palunya."
Sementara itu, kubu Agus Suparmanto, mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo, juga mengklaim bahwa Agus terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum untuk lima tahun ke depan. Ketua Pimpinan Sidang Paripurna VIII, Qoyum Abdul Jabbar, menyatakan bahwa proses pemilihan Agus Suparmanto dilakukan dengan mekanisme aklamasi berdasarkan aspirasi muktamirin yang memutuskan dalam sidang. "Aklamasi Pak Agus Suparmanto merupakan kehendak muktamar dan aspirasi muktamirin yang menentukan keputusan," ujar Qoyum dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu (28/9/2025).
Dalam situasi ini, proses pengumuman dan klaim kemenangan tetap menjadi sorotan karena adanya ketidaksepakatan antara kedua kubu terkait legitimasi hasil muktamar tersebut. Meskipun berbagai pihak menyatakan dukungan, perbedaan pendapat yang masih menyisakan ketegangan menegaskan bahwa dinamika internal PPP masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik serta pengamat politik nasional.
Tags: PPP konflik internal Muktamar PPP 2025 Kepemimpinan PPP