Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono, Rapih Herdiansyah, menegaskan bahwa Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat menjadi calon ketua umum (caketum) PPP.
Pernyataan tersebut disampaikan karena Agus Suparmanto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Bab III Pasal 6 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
"Jadi clear, no debat. Pak Agus Suparmanto tidak memenuhi syarat jadi calon ketua umum. Sedangkan Pak Mardiono memenuhi syarat," kata Rapih dalam keterangannya, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Kasus Keracunan Menu Makan Bergizi Dinyatakan Bukan Pelanggaran HAM
Ketentuan AD/ART PPP Tentang Syarat Caketum
Berdasarkan dokumen AD/ART PPP yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, salah satu syarat pencalonan sebagai caketum adalah pernah menjabat sebagai Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan/atau Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP selama satu periode penuh, terhitung sejak diangkat melalui Muktamar atau Musyawarah Wilayah.
Rapih Herdiansyah menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan Muktamar, termasuk pembentukan panitia pelaksana dan mekanisme pemilihan Ketua Umum, telah diatur secara jelas dalam AD/ART.
Selain itu, PPP kubu Mardiono menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan hasil Muktamar X kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin (29/9/2025).
Herdiansyah menjelaskan bahwa pengajuan struktur kepengurusan ke Kemenkumham dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, di mana hanya pengurus lama yang memiliki hak untuk mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar atau Kongres.
Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin usai menyerahkan berkas-berkas hasil Muktamar X PPP yang memenangkan Agus Suparmanto ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Rabu (1/10/2025).
"Artinya pengajuan ke Kementerian Hukum hanya bisa dilakukan oleh pengurus DPP PPP yang dipimpin Muhammad Mardiono sebagai Plt. Ketua Umum," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Guru Pengelola Program Makan Bergizi Gratis
PPP Kubub Agus Suparmanto Daftarkan Struktur Kepengurusan
Pada hari yang sama, Rabu (1/10/2025), PPP kubu Agus Suparmanto secara resmi mendaftarkan struktur kepengurusan periode 2025-2030 ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal PPP kubu Agus Suparmanto, Taj Yasin Maimoen, yang akrab disapa Gus Yasin.
"Pada hari ini, jam 4 sore, kami mendaftarkan hasil Muktamar X PPP, ada tujuh berkas yang kami serahkan. Alhamdulillah sudah lengkap semuanya," ujar Gus Yasin di Kantor Kemenkumham, Rabu (1/10/2025).
Gus Yasin menambahkan bahwa penyerahan dokumen tersebut menunjukkan komitmen pihaknya untuk taat hukum. Ia menegaskan bahwa setelah penyerahan, pihaknya akan menunggu keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, terkait keabsahan kepemimpinan Agus Suparmanto.
"Selesai muktamar kami harus menyerahkan hasil-hasilnya dan kita butuh SK dari Menteri Hukum," tuturnya.