Seleb TikTok Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun, anak Nikita Mirzani. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur. Hakim menegaskan bahwa Terdakwa Vadel melanggar beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP.
Menurut majelis hakim, "Menyatakan terdakwa Fadel Al Fajar alias Fadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama."
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Vadel terbukti melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, sesuai dakwaan kedua alternatif kedua. Vadel dikenai hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Hakim menegaskan, "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah." Jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menambahkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Vadel akan dikurangkan dari total hukuman dan terdakwa tetap harus berada dalam tahanan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara. Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, yang merupakan anak Nikita Mirzani.
Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Tags: Kasus Hukum Nikita Mirzani Vadel Badjideh hukuman penjara persetubuhan anak di bawah umur