Vadel Badjideh di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Vadel Badjideh Jalani Sidang Kasus Persetubuhan dan Aborsi

1 jam lalu | Farrel Santoso | Hiburan | Musik

Vadel Badjideh menghadapi sidang kasus dugaan persetubuhan dan aborsi. Ia datang mengenakan rompi tahanan dan menyatakan siap menerima hasil keputusan hakim. Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke polisi. Vadel dituntut hukuman 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sidang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Seleb TikTok Vadel Badjideh, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi, dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025).

Vadel tiba di lokasi sidang sekitar pukul 14.12 WIB, mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan berwarna merah. Ia sempat tersenyum kepada wartawan di depan ruang sidang dan menyatakan bahwa persiapannya hanya berdoa, "Doa.. doa (persiapannya)," ujar Vadel di PN Jakarta Selatan.

Saat ditanya mengenai kesiapan menghadapi keputusan hakim, Vadel menyampaikan bahwa dirinya siap menerima apapun hasilnya, "Siap.. apapun putusannya siap," katanya. Ia juga menambahkan, "Ya kita serahin aja ke Tuhan."

Baca juga: Konser Foo Fighters di Jakarta Siap Gemparkan Penggemar

Orangtua Anak Nikita Mirzani Tuntut Hukum Tegas

Dalam sidang sebelumnya, Vadel Badjideh dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan LM, anak Nikita Mirzani. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

Rio menyatakan bahwa selain tuntutan pidana, Vadel juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan perpanjangan penahanan selama 6 bulan. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Vadel dilaporkan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, yang merupakan anak Nikita Mirzani. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel didakwa dengan pasal-pasal yang mencakup Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Tags: Nikita Mirzani Vadel Badjideh Kasus Persetubuhan Kasus Aborsi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan