Kementerian Haji dan Umrah menargetkan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2026 dapat diputuskan pada bulan November tahun depan. Rencana ini dilaksanakan agar calon jemaah mendapatkan kepastian lebih cepat dan dapat segera melakukan pelunasan biaya.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan, "Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya. Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan." Pernyataan ini disampaikan usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Irma Suryani Usulkan Penghapusan Kata Gratis Pada Program Makan Bergizi
Peran DPR dalam Penetapan BPIH dan Upaya Penurunan Biaya
Irfan menambahkan dukungannya terhadap pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas dan menetapkan BPIH 2026 bersama pemerintah. "Tentu kita ingin Panja tentang BPIH segera bisa dibentuk dan segera menetapkan BPIH untuk calon jemaah haji kita," ungkapnya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan bahwa pemerintah berharap proses pembahasan BPIH bersama DPR dapat menghasilkan penurunan biaya. "Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH, karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH," ujar Dahnil.
Baca juga: Peringatan Hari Kesaktian Pancasila: Semangat Kebersamaan Dijaga
Perbandingan Biaya Haji 2025 dan Biaya Perjalanan
Untuk referensi, besaran BPIH tahun 2025 atau 1446 Hijriah ditetapkan sebesar Rp 89,4 juta, sesuai hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah haji 2025 mencapai Rp 55.431.750,78.