Ilustrasi polisi amankan demo di Jakarta pada 18 September 2025.

Polri Terapkan Perkap Baru Penanganan Aksi Penyerangan

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Polri menerbitkan peraturan baru untuk penanganan aksi penyerangan. Regulasi ini memberi pedoman jelas bagi anggota dalam menghadapi ancaman terhadap institusi dan personel. Penggunaan senjata api diatur secara tegas dan terukur sesuai situasi tertentu. Perkap ini bersifat antisipatif dan preventif, bukan hanya reaktif. Tujuannya adalah menjaga keselamatan dan stabilitas keamanan nasional. Polri berharap, langkah ini meningkatkan profesionalisme petugas saat bertugas. Regulasi ini juga menegaskan perlunya langkah proporsional dalam menyikapi aksi kekerasan. Dengan aturan ini, pelaksanaan tugas Polri di lapangan diharapkan lebih tegas dan sesuai hukum. Keselamatan seluruh anggota dan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penindakan aksi kekerasan terhadap institusi kepolisian.

Polri resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur langkah penindakan terhadap aksi penyerangan kepada institusi dan personelnya.

Dalam ketentuan tersebut, penindakan aksi kekerasan terhadap Polri mencakup serangan terhadap markas, rumah dinas, satuan pendidikan, dan fasilitas kesehatan milik Polri.

Penyerangan yang dimaksud bisa menargetkan personel, barang, maupun gedung, dan harus dilakukan melalui tindakan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penindakan aksi penyerangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tindakan kepolisian,” bunyi Pasal 5 Perkap, yang dikutip dari salinan dokumen resmi Rabu (1/10/2025).

Selain itu, Pasal 6 mengatur bahwa tindakan yang bisa diambil oleh personel Polri meliputi peringatan, penangkapan, pemeriksaan dan penggeledahan, pengamanan barang yang digunakan dalam aksi kekerasan, serta penggunaan senjata api secara tegas dan terukur.

Baca juga: Penyusunan Biaya Haji 2026 Diperkirakan Rampung November 2025

Ketentuan Penggunaan Senjata Api dalam Penindakan

Dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa penggunaan senjata api dilakukan jika penyerang memasuki area Polri secara paksa atau melakukan tindakan yang mengancam jiwa petugas dan orang lain, seperti membakar, merusak, mencuri, merampas, menjarahi, menyandera, menganiaya, atau melakukan pengeroyokan.

Senjata api yang digunakan adalah milik organik Polri yang dilengkapi amunisi karet maupun amunisi tajam, sesuai dengan ketentuan Pasal 12.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyatakan bahwa regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel untuk menghadapi ancaman yang berpotensi membahayakan keselamatan dan stabilitas keamanan.

“Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu kejadian, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif,” ujarnya.

Erdi menambahkan, penerbitan Perkap ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur saat anggota Polri menjalankan tugas di lapangan.

Dalam konsiderans, disebutkan bahwa Polri kerap menghadapi situasi yang mengancam keselamatan diri dan fasilitas, sehingga langkah penanganan harus dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur.

Menurutnya, keselamatan jiwa personel dan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan tugas.

Dengan adanya regulasi ini, Polri berharap upaya penegakan hukum dan keamanan dapat dilakukan secara profesional dan berlandaskan hukum, demi menjaga ketertiban masyarakat.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tuturnya.

Tags: Polri Keamanan Nasional peraturan polisi penindakan kekerasan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan