Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta rapat, "Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?". Sebagian besar anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.
Baca juga: Mardiono Ajak Faksi Sesama PPP Bersatu Kembali
Poin-Poin Utama Revisi UU BUMN
Revisi UU BUMN ini memuat 12 poin utama yang menjadi perubahan besar terhadap regulasi sebelumnya. Pertama adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Keduanya, penegasan tentang kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
Selanjutnya, dilakukan penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi serta perusahaan induk operasional di BPI Danantara. Poin keempat menegaskan larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Selain itu, ketentuan mengenai anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan merupakan penyelenggara negara dihapuskan, serta penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diatur untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, disampaikan oleh Anggia Ermarini selaku Ketua Komisi VI DPR. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran badan juga ditegaskan.
Selain aspek kewenangan, revisi ini menegaskan pentingnya kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, serta posisi manajerial. Aspek perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga juga diatur dalam peraturan pemerintah.
Lalu, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN turut menjadi fokus dalam revisi ini. Semuanya dilakukan untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan BUMN di Indonesia secara lebih transparan dan profesional.