Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dana hibah pokir dari APBN Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 tidak seluruhnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan data KPK, hanya sekitar 55 hingga 70 persen dari dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat, akibat adanya praktik korupsi yang melibatkan 21 tersangka. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Klasifikasi Dana Hibah dan Distribusinya
Asep menyatakan bahwa dana pokir yang digunakan secara langsung untuk program publik hanya berkisar antara 55 persen sampai 70 persen dari total anggaran awal. Ia juga menyebutkan bahwa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, mendapatkan alokasi dana pokir sebesar Rp398,7 miliar selama empat tahun terakhir. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap) yang bertugas melaksanakan berbagai program.
Baca juga: KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jawa Timur dari Kasus Suap
Peran Korlap dan Pola Distribusi Dana
Keempat korlap yang terlibat adalah Hasanuddin dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Jatim; Sukar dari Tulungagung, Jatim; serta Wawan Kristiawan dan A. Royan dari Tulungagung. Mereka membuat proposal permohonan dana, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri. Setelah proses tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee kepada pihak-pihak lain di luar Kusnadi.
Pembagian fee ini terdiri dari 5-10 persen untuk korlap, 2,5 persen untuk pengurus Kelompok Swadaya Masyarakat (pokmas), serta sekitar 2,5 persen untuk admin pembuatan proposal dan LPJ. KPK menilai bahwa praktik ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana dan menegaskan bahwa sebagian dana tidak sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran program.
Baca juga: Presiden Prabowo Saksikan Parade Kapal Perang di Teluk Jakarta
Penahanan dan Tindak Pidana
Sehubungan dengan kasus ini, KPK menahan empat tersangka dari total 21 orang selama 20 hari ke depan. Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan. Penahanan dilakukan mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dasar hukum.
Tags: Korupsi KPK Dana Hibah Jawa Timur penahanan