Ilustrasi badan usaha milik negara (BUMN), Kementerian BUMN.

Dampak Pengaruh Politikus di BUMN dan Revisi Undang-Undang

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Transparency International Indonesia mengungkapkan bahwa ada 104 politisi dari 165 yang menjabat sebagai komisaris BUMN. Penelitian dilakukan dari 13 Agustus hingga 25 September 2025. Mereka menunjukkan bahwa tata kelola BUMN lebih banyak dikendalikan politisi dan birokrat. Partai Gerindra menempati posisi terbesar dalam penempatan kader di BUMN. Revisi UU BUMN juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Perubahan nomenklatur BUMN menjadi BP BUMN juga disahkan. Hasil studi menunjukkan dominasi politisi dan birokrat dalam posisi strategis di BUMN, menimbulkan kekhawatiran tentang profesionalisme dan tata kelola yang bersih.

Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan bahwa sebanyak 104 dari 165 politisi menjabat sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penelitian yang dilakukan dari 13 Agustus hingga 25 September 2025 menunjukkan bahwa terdapat total 562 komisaris di 59 BUMN beserta 60 sub holding-nya.

Perincian menunjukkan bahwa komisaris di holding BUMN, tata kelola BUMN lebih banyak dikendalikan oleh birokrat dan politisi, bukan profesional.

“Jadi, komisaris di holding BUMN, tata kelola BUMN dikuasai lebih banyak oleh birokrat dan politisi,” kata peneliti TII, Asri Widayati, dikutip dari kanal YouTube Transparansi Indonesia, Kamis (2/10/2025).

Selanjutnya, dari 165 politisi yang menduduki posisi komisaris, 104 orang berasal dari partai politik, sementara 61 lainnya merupakan relawan.

Partai Gerindra menjadi partai yang paling banyak menyumbangkan kader sebagai komisaris BUMN, yakni mencapai 48,6 persen.

Persentase kader partai politik yang menduduki posisi komisaris BUMN bervariasi, di mana partai politik lain juga turut menyerahkan kader mereka ke posisi tersebut.

Hasil temuan ini menyoroti dominasi politisi dan birokrat di posisi strategis BUMN, sekaligus menunjukkan bahwa peran profesional kurang terlihat dalam pengisian jabatan tersebut.

Dalam konteks ini, TII menilai bahwa tata kelola dan distribusi jabatan di BUMN masih sarat dengan skema patronase yang sering dianggap sebagai imbalan atas dukungan politik.

Kantor Kementerian BUMN. Wacana peleburan Kementerian BUMN dan Danantara semakin menguat. Hadirnya superholding ini memunculkan pertanyaan, apakah kementerian masih diperlukanKantor Kementerian BUMN. Wacana peleburan Kementerian BUMN dan Danantara semakin menguat. Hadirnya superholding ini memunculkan pertanyaan, apakah kementerian masih diperlukan

“Orang-orang profesional makin sedikit dari pada para politisi atau birokrat. Di holding hanya 14,9 persen yang latar belakangnya profesional, kemudian sub holding hanya 32,1 persen,” jelas Asri Widayati.

Baca juga: KPK Sebut Dana Hibah Pokir Jatim Tidak Sepenuhnya Dinikmati Masyarakat

Revisi Undang-Undang BUMN dan Larangan Rangkap Jabatan

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi undang-undang.

Salah satu ketentuan penting dalam revisi tersebut adalah larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).

“Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 228/PUU-XXIII/2025,” jelas Anggia Ermarini, Ketua Komisi VI DPR, saat membacakan laporan Panja RUU BUMN.

Salah satu aspek lain yang diubah dalam UU BUMN adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Selain itu, ketentuan mengenai anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan termasuk penyelenggara negara diperbaiki.

“Penataan posisi dewan komisaris di holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional,” tambah Anggia.

Tags: politik Reformasi BUMN BUMN Undang-Undang

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan