Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022 pada Kamis (2/10/2025).

KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jawa Timur dari Kasus Suap

1 jam lalu | Alisha Putri | Berita | Berita Nasional

KPK menyita aset eks Ketua DPRD Jawa Timur dari kasus suap dana hibah. Aset yang disita meliputi tanah dan mobil. Kasus ini terkait suap pengurusan dana hibah pokmas. Ada 21 tersangka yang telah ditetapkan. Penahanan terhadap pemberi suap dilakukan di Rutan KPK Merah Putih. Kasus ini bermula dari OTT yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Tersangka melanggar pasal korupsi dan KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Penyitaan ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).

“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” katanya.

Kelompok aset yang disita meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban; dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo; dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

KPK telah menetapkan sebanyak 21 tersangka terkait kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Provinsi Jawa Timur pada periode 2019 hingga 2022.

Baca juga: Operasi Evakuasi Korban Ambruk Gedung Pesantren Berlanjut

Pengembangan Kasus dan Penetapan Tersangka

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” ungkap Asep.

Salah satu nama yang disebutkan adalah eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, serta Anwar Sadad, anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.

Selain itu, KPK menahan empat tersangka pemberi suap kepada Kusnadi, yaitu Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dari Kabupaten Gresik; Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar, mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung; dan Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” terang Asep.

Para tersangka ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: Korupsi KPK Kasus Suap aset disita DPRD Jawa Timur

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan