Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Nikita Mirzani Tampil Anggun di Sidang Kasus Hukum

1 jam lalu | Fitri Handayani | Hiburan | Musik

Nikita Mirzani tampil anggun mengenakan batik dari desainer Anne Avantie di sidang kasus hukum. Penampilannya kali ini bertepatan dengan Hari Batik Nasional. Ia hadir dengan sikap percaya diri dan senyum ramah. Sidang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Sebelumnya, Nikita dan assistennya dituduh melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys. Mereka didakwa menekan dengan ancaman melalui media sosial, menuntut Rp 5 miliar. Reza melaporkan kasus tersebut ke polisi karena gagal mencapai kesepakatan pembayaran. Nikita didakwa melanggar pasal ITE, KUHP, dan UU TPPU.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan artis Nikita Mirzani pada Kamis (2/10/2025).

Nikita datang ke ruang sidang pukul 10.40 WIB dengan penampilan yang kembali menjadi pusat perhatian publik. Ia mengenakan outer batik bermotif dari desainer Anne Avantie, lengkap dengan inner berwarna hitam dan aksesori cincin serta gelang.

Gaya busana Nikita kali ini dipilih sebagai bentuk peringatan Hari Batik Nasional yang jatuh bersamaan dengan hari sidang berlangsung. "Iya (pakai batik) ini kan Hari Batik Nasional. Ini dari desainer Anne Avantie," ujarnya sesaat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses sidang, Nikita menghadirkan dua saksi, yakni saksi ahli Teknologi Informasi dan Komunikasi (ITE) serta saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama sidang berlangsung, Nikita tampak anggun dengan rambut panjang yang dibiarkan tergerai rapi dan tersenyum sambil melambaikan tangan ke arah wartawan dan pengunjung sidang.

Selain tampil sopan, beliau juga menunjukkan sikap percaya diri di tengah proses hukum yang sedang dijalani. Penampilannya yang anggun menjadi sorotan publik dan media.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan assistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan menuntut uang sebesar Rp 5 miliar agar Reza berhenti memproduksi konten negatif.

Ada kesepakatan awal antara Reza dan Nikita untuk transfer Rp 4 miliar, namun Reza malah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya ketika keduanya gagal mencapai kesepakatan.

Karena itu, Nikita dijerat pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 3, 4, serta 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tags: sidang hukum Nikita Mirzani kasus pemerasan Batik Nasional Anne Avantie

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan