Para wakil menteri (wamen) berfoto bersama usai pelantikan wamen anggota kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Larangan Rangkap Jabatan Menteri di BUMN Berlaku Dua Tahun

1 jam lalu | Bryan Aditya | Berita | Berita Nasional

Undang-Undang BUMN yang baru melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan di BUMN. Larangan berlaku selama dua tahun setelah keluarnya putusan MK. Ketentuan ini bagian dari upaya memperkuat pengelolaan BUMN. Perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi BP BUMN turut disahkan. Pengaturan ini menegaskan profesionalisme di jajaran direksi dan komisaris.

Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat resmi melarang menteri dan wakil menteri menduduki rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, saat menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terkait revisi Undang-Undang BUMN dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

"Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan," ujarnya dalam rapat tersebut.

Selain larangan tersebut, Undang-Undang BUMN yang baru juga mengatur bahwa karyawan BUMN dapat menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, atau posisi manajerial lain di dalam BUMN dengan mempertimbangkan kesetaraan gender, jelas Rini.

Baca juga: KRI Brawijaya-320 Pimpin Parade Kapal di Teluk Jakarta

Pengaturan Larangan Rangkapan Jabatan dan Perubahan Nomenklatur

Dalam forum yang sama, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN berlaku sebagai tindak lanjut dari putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025. Ia juga menyampaikan, bahwa pengaturan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan BUMN.

Salah satu poin penting lainnya dari UU BUMN yang baru adalah perubahan nama Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, sebagai bagian dari penataan struktur organisasi dan pengelolaan perusahaan milik negara.

Selanjutnya, aturan mengenai penghapusan status anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang bukan merupakan penyelenggara negara juga menjadi bagian dari reformasi tersebut. Anggia menyebutkan, bahwa posisi dewan komisaris diholding investasi dan holding operasional akan diisi oleh kalangan profesional

Saat ini, terdapat 31 wakil menteri (wamen) yang menjabat sebagai komisaris atau posisi direksi lain di berbagai perusahaan BUMN. Data ini menunjukkan adanya kebutuhan dan peluang untuk melakukan penataan ulang sesuai ketentuan yang baru diberlakukan.

Tags: BUMN reformasi struktural Hukum dan Regulasi Pergantian Kepala BUMN Oleh-oleh MK

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan