Majelis Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja dari Komisi VIII DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Ruang Paripurna Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Dasco mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat apakah penetapan ini dapat disetujui. Para anggota Dewan pun menyatakan setuju, menandakan dukungan terhadap penetapan tersebut. Komisi VIII DPR sendiri merupakan bagian dari alat kelengkapan Dewan yang bertanggung jawab atas bidang agama, sosial, perempuan, dan anak.
Baca juga: Rancangan UU Ekstradisi dengan Rusia Perkuat Diplomasi Indonesia
Latar Belakang Penetapan Kerja Sama
Dasco menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada surat Menteri Haji dan Umrah RI tertanggal 11 September 2025. Surat tersebut menguatkan pentingnya penguatan kerja sama kelembagaan antara Kementerian Haji dan Umrah dengan DPR RI. Kesepakatan ini juga telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi pada 1 Oktober 2025.
"Dan sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 1 Oktober 2025, menetapkan Kementerian Haji dan Umrah menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR RI," kata Dasco.
Baca juga: Kontroversi Penertiban Kendaraan Berplat Aceh di Sumut
Peralihan dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) telah berganti nomenklatur menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin (8/9/2025). Dalam acara peresmian tersebut, Presiden melantik Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, sebagai Menteri Haji dan Umrah. Selain itu, Dahnil Anzar Simanjuntak dilantik sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Tags: DPR RI Kementerian Haji dan Umrah Komisi VIII Kerja sama institusi Perubahan nomenklatur