Artis Nikita Mirzani menyampaikan tanggapannya terkait vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM. Ia menyebut bahwa hukuman tersebut tidak akan mampu mengembalikan masa depan anaknya yang hilang akibat kejahatan tersebut.
“Sembilan tahun, mau sembilan tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya,” ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Ia berharap Vadel mendapatkan hukuman yang lebih berat untuk kejahatannya.
Nikita mengungkapkan rasa sakit hatinya karena Vadel pernah membicarakan kasus tersebut di dalam rumah tahanan Cipinang. Ia mengaku tidak hanya merasa kecewa, tetapi juga terluka karena hal itu.
“Jadi, sebetulnya kalau saya mau ngomongin semua, si Vadel itu kan ditahan di Cipinang. Malah dia di Cipinang itu dia omongin semua apa yang sudah dia lakukan kepada anak saya. Semua dibongkar sama dia, gitu kan. Dan itu dikasih tahu sama orang-orang yang ada di Cipinang,” tuturnya.
Baca juga: Pinkan Mambo Pilih Sewa Apartemen Harian, Ramai Dibahas
Evaluasi terhadap Hukuman dan Denda
Selain vonis pidana, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Vadel. Nikita menyatakan bahwa jumlah tersebut tidak sesuai dengan penderitaan yang dialami anaknya. Ia berpendapat seharusnya denda yang dikenakan lebih besar dari itu, karena uang tersebut tidak mampu menebus luka yang telah ditimbulkan.
“Denda, harusnya dendanya lebih banyak dari itu. Uang pas tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” ungkap Nikita. Ia bahkan menyatakan bahwa dirinya yang seharusnya menerima uang denda tersebut sebagai bentuk pengakuan atas perbuatannya.
“Satu masalah yang enggak ngenakin. Harusnya yang terima tuh gue! Karena anak gue yang digituin!” pungkasnya.
Baca juga: Mang Saswi dan Sherina Kembali Bertemu Setelah 25 Tahun
Pesan dan Harapan Nikita Mirzani
Nikita juga menyampaikan pesan kepada Vadel agar mendekatkan diri kepada Tuhan. Ia menilai bahwa perbuatan Vadel sangat jauh dari nilai-nilai moral dan nurani.
“Ya kalau banyak-banyak mendekatkan diri sama Allah ya, karena apa yang sudah dilakukan itu tuh udah di luar nurul,” ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan bahwa Vadel bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan terlibat dalam praktik aborsi ilegal. Majelis hakim yang dipimpin ketua Halida Rahardhini menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Vonis ini merupakan hasil dari proses persidangan yang berlangsung selama beberapa waktu dan menjadi perhatian publik terkait kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak.
Tags: Nikita Mirzani Vadel Badjideh hukuman penjara kasus anak denda Rp 1 miliar