Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis. Dalam sidang tersebut, artis yang dikenal dengan sikap cerianya ini menarik perhatian karena tingkahnya yang dianggap mengejek jaksa penuntut umum.
Selama proses persidangan, Nikita sempat menunjukkan perilaku yang tidak biasa. Ia tampak mengekspresikan tingkah lucu saat JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli di bidang hukum Internet, Andy Widianto, terkait isu cyberbullying. Nikita tertawa cekikikan dan melakukan berbagai aksi lucu dari kursi terdakwa, termasuk memasukkan jari ke hidung, berakting meniup seruling imajiner, hingga berjoget ala “Joget Caesar”.
Selain itu, ia juga mengarahkan pulpen ke mulutnya seolah meledek jaksa yang dinilai mengajukan pertanyaan tidak relevan. Perilaku ini menunjukkan sikap santai dan berlawanan dengan suasana formal di ruang sidang.
Baca juga: Nikita Mirzani Kritik Vonis 9 Tahun untuk Vadel Badjideh
Pemaparan saksi tentang bukti digital dan mekanisme hukum
Dalam sidang tersebut, Andy Widianto menyampaikan bahwa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang digunakan sebagai barang bukti tidak dapat langsung diterima sebagai bukti sah tanpa melalui pemeriksaan forensik digital. Ia menegaskan, "Pembuktian tidak bisa hanya dengan screenshot WhatsApp lalu di-print, itu berbeda maknanya. Diperlukan keotentikan melalui pemeriksaan ahli forensik digital."
Andy juga menjelaskan bahwa ulasan maupun review produk di media sosial tidak termasuk dalam tindak pidana, melainkan masuk ke ranah litigasi perdata. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui jalur pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Nikita Mirzani Tegaskan Hukum Pencemaran Nama Produk Tidak Berlaku
Kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap dr. Reza
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, yang merupakan pemilik merek produk kecantikan Glafidsya. Jaksa menyatakan bahwa Nikita mengancam Reza melalui media sosial serta menuntut uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Reza sempat menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar, namun akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Saat ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencucian Uang (TPPU).
Tags: Jakarta persidangan pencucian uang Nikita Mirzani pemerasan