Nikita Mirzani dengan rompi batik cokelat di samping tim kuasa hukumnya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Nikita Mirzani Tegaskan Hukum Pencemaran Nama Produk Tidak Berlaku

1 jam lalu | Nayla Putri | Hiburan | Seleb

Sidang kasus Nikita Mirzani kembali digelar di pengadilan. Hakim mendengarkan saksi ahli hukum terkait pencemaran nama baik produk. Pencemaran nama baik hanya berlaku untuk manusia, bukan produk. Nikita bertanya soal relevansi pasal 27B UU ITE. Andy menegaskan bahwa review tidak termasuk perbuatan melawan hukum. Informasi publik bukan rahasia yang membahayakan. Kasus sebelumnya melibatkan ancaman dan pemerasan terhadap pemilik produk kecantikan. Nikita menghadapi berbagai tuduhan pidana dan perdata terkait kasus ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan aktris Nikita Mirzani, Kamis (2/10/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi ahli hukum Informasi dan Teknologi (ITE), Andy Widianto, yang dihadirkan oleh pihak Nikita.

Salah satu poin penting dalam sidang adalah pertanyaan dari Nikita kepada saksi ahli, terkait kemungkinan penerapan pasal pencemaran nama baik terhadap sebuah produk. Nikita ingin memastikan apakah pencemaran nama baik dapat dikenakan terhadap produk yang dipasarkan.

Andy menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan terhadap produk. “Tidak bisa, karena ancaman dan pencemaran itu ditujukan kepada orang, bukan kepada produk,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Nikita kembali bertanya, “Jadi ke produk enggak bisa ya?” dan Andy menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk manusia karena produk tidak memiliki nama baik yang bisa dicemarkan.

Baca juga: Mang Saswi dan Sherina Kembali Bertemu Setelah 25 Tahun

Pertanyaan terkait Pasal 27B Ayat 2 UU ITE

Nikita juga menyinggung dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Pasal 27B Ayat 2 UU ITE terhadap dirinya. Ia mempertanyakan relevansi pasal tersebut dalam kasusnya.

“Apakah masuk unsur 27 B Ayat 2 seperti yang didakwakan oleh JPU kepada saya?” kata Nikita.

Andy menilai bahwa unsur penting dalam pasal tersebut tidak terpenuhi, terutama mengenai maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia menegaskan bahwa melakukan ulasan atau review tidak termasuk perbuatan melawan hukum.

“Unsur yang tidak terpenuhi adalah maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Artinya, perbuatan untuk mereview bukan suatu perbuatan yang melawan hukum,” jelas Andy.

Selain itu, Andy menambahkan bahwa informasi publik tidak termasuk rahasia yang dapat menimbulkan ancaman pencemaran nama baik. “Informasi publik bukanlah bentuk rahasia yang dapat menjadikan ancaman pencemaran itu terjadi,” ujarnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Kritik Vonis 9 Tahun untuk Vadel Badjideh

Kasus Nikita Mirzani Sebelumnya

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan menuntut uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski Reza sempat menyetujui pembayaran Rp 4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Nikita kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Tags: Hukum pengadilan Nikita Mirzani kasus pidana UU ITE

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan