Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan aktris Nikita Mirzani, Kamis (2/10/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi ahli hukum Informasi dan Teknologi (ITE), Andy Widianto, yang dihadirkan oleh pihak Nikita.
Salah satu poin penting dalam sidang adalah pertanyaan dari Nikita kepada saksi ahli, terkait kemungkinan penerapan pasal pencemaran nama baik terhadap sebuah produk. Nikita ingin memastikan apakah pencemaran nama baik dapat dikenakan terhadap produk yang dipasarkan.
Andy menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan terhadap produk. “Tidak bisa, karena ancaman dan pencemaran itu ditujukan kepada orang, bukan kepada produk,” ujarnya di PN Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Nikita kembali bertanya, “Jadi ke produk enggak bisa ya?” dan Andy menegaskan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk manusia karena produk tidak memiliki nama baik yang bisa dicemarkan.
Baca juga: Mang Saswi dan Sherina Kembali Bertemu Setelah 25 Tahun
Pertanyaan terkait Pasal 27B Ayat 2 UU ITE
Nikita juga menyinggung dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Pasal 27B Ayat 2 UU ITE terhadap dirinya. Ia mempertanyakan relevansi pasal tersebut dalam kasusnya.
“Apakah masuk unsur 27 B Ayat 2 seperti yang didakwakan oleh JPU kepada saya?” kata Nikita.
Andy menilai bahwa unsur penting dalam pasal tersebut tidak terpenuhi, terutama mengenai maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ia menegaskan bahwa melakukan ulasan atau review tidak termasuk perbuatan melawan hukum.
“Unsur yang tidak terpenuhi adalah maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Artinya, perbuatan untuk mereview bukan suatu perbuatan yang melawan hukum,” jelas Andy.
Selain itu, Andy menambahkan bahwa informasi publik tidak termasuk rahasia yang dapat menimbulkan ancaman pencemaran nama baik. “Informasi publik bukanlah bentuk rahasia yang dapat menjadikan ancaman pencemaran itu terjadi,” ujarnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Kritik Vonis 9 Tahun untuk Vadel Badjideh
Kasus Nikita Mirzani Sebelumnya
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan menuntut uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski Reza sempat menyetujui pembayaran Rp 4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Nikita kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.