Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (30/9/2025).

Rancangan UU Ekstradisi dengan Rusia Perkuat Diplomasi Indonesia

1 jam lalu | Farrel Santoso | Berita | Berita Nasional

Undang-undang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia dan Rusia dipercaya bisa memperkuat posisi diplomatik Indonesia di dunia. Dijelaskan bahwa Rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang memiliki hak veto. Regulasi ini juga memperjelas kewajiban hukum antar kedua negara dan mengefisiensi proses ekstradisi dari 10 menjadi 8 tahapan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan setuju dengan rancangan tersebut, menandai komitmen Indonesia dalam memperkuat kerjasama internasional dalam hal penegakan hukum.

Undang-undang pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Rusia dianggap mampu memperkuat posisi diplomatik Indonesia di kancah internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI.

Menurutnya, salah satu poin utama dalam rancangan undang-undang tersebut adalah memperkokoh hubungan diplomatik Indonesia dengan Rusia, yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Supratman menegaskan, Rusia termasuk sedikit negara di dunia yang memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB. Hak veto ini memberi kekuasaan untuk menolak rancangan kebijakan bahkan jika didukung mayoritas anggota lainnya.

"Rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mitra strategis Indonesia di berbagai forum internasional,” katanya.

Baca juga: KRI Brawijaya-320 Pimpin Parade Kapal di Teluk Jakarta

Selain memperkuat posisi diplomatik, undang-undang ini memberikan kejelasan hukum terkait kewajiban masing-masing negara dalam hal penegakan hukum pidana, terutama terkait kejahatan berat.

UU ini menegaskan komitmen Indonesia dalam meningkatkan kerjasama penegakan hukum terkait kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya yang berpotensi dihukum pidana di atas satu tahun.

Dalam aspek administratif, undang-undang ini juga menyederhanakan proses ekstradisi dari sebelumnya sepuluh menjadi delapan tahapan dan menetapkan masa penahanan sementara pelaku kejahatan selama 60 hari.

Fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi serta mengurangi beban biaya negara akibat lamanya proses penahanan.

Baca juga: Larangan Rangkap Jabatan Menteri di BUMN Berlaku Dua Tahun

Setelah menyampaikan poin-poin utama tersebut, Supratman menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

"Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi," ujarnya.

Dengan adanya persetujuan tersebut, diharapkan peraturan ini dapat mempererat kerja sama bilateral dan memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional, khususnya dalam penanggulangan kejahatan lintas negara.

Tags: politik luar negeri kerjasama internasional Hukum dan Perundang-undangan

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan