Presiden Prabowo Subianto memberikan pangkat kehormatan kepada 11 purnawirawan TNI di atas kapal markas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, Kamis (2/10/2025).
Kelima di antara purnawirawan tersebut menerima gelar jenderal kehormatan dari Presiden. Sementara itu, enam lainnya mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Letjen atau Brigjen kehormatan.
Prabowo menyampaikan, pemberian pangkat kehormatan ini merupakan bentuk pengakuan atas jasa mereka selama bertugas.
"Walaupun mereka sudah pensiun sebagai pengakuan terhadap sumbangan yang telah mereka berikan kepada bangsa," kata Prabowo usai seremoni di kapal tersebut.
Baca juga: Prabowo Sematkan Tanda Kehormatan kepada Prajurit TNI dalam Parade Kapal Perang
Sejarah dan Regulasi terkait Panggkat Kehormatan
Sebelum pemberian di atas kapal, terdapat 14 purnawirawan TNI lain yang pernah menerima pangkat jenderal kehormatan, sejak era lalu.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan usai memberikan kenaikan pangkat istimewa untuk 11 Purnawirawan TNI dari Kapal Markas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, Kamis (2/10/2025).
Peraturan tertinggi yang pernah mengatur pangkat kehormatan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959, yang memberi hak kepada warga negara Indonesia dari militer maupun sipil untuk mendapatkan penghargaan ini atas jasa dan bantuan yang signifikan.
Namun, aturan tersebut dicabut melalui PP Nomor 6 Tahun 1990.
Pemerintah kemudian mengatur ulang pemberian tanda kehormatan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam UU tersebut, frasa terkait pangkat jenderal kehormatan tidak lagi tercantum, melainkan hanya pengakuan sebagai tanda kehormatan yang diberikan Presiden sebagai penghargaan atas jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Penyerahan pangkat kehormatan ini mengandung makna penghormatan tertinggi terhadap kontribusi para purnawirawan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Tags: politik Prabowo pangkat kehormatan purnawirawan TNI penghargaan militer