Presiden Prabowo Subianto memberikan kenaikan pangkat istimewa atau penghormatan kepada sebelas purnawirawan TNI dalam sebuah upacara di Kapal Markas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, Kamis (2/10/2025).
Pangkat kehormatan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas jasa dan kontribusi mereka selama bertugas di militer. Prabowo menyatakan, "Walaupun mereka sudah pensiun sebagai pengakuan terhadap sumbangan yang telah mereka berikan kepada bangsa."
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan bahwa meskipun sudah tidak aktif lagi, para perwira tinggi TNI ini tetap menunjukkan dedikasi mereka dan terus membuktikan perannya. "Saya mendapatkan kehormatan untuk memberi penghargaan tersebut, juga satuan-satuan TNI yang telah memberi dharma bhaktinya dengan baik," ujarnya.
Baca juga: DPC PPP Cimahi Minta Kader Terima Keputusan Kemenkum
Daftar Purnawirawan TNI yang Terima Pangkat Kehormatan
Dalam acara tersebut, sebanyak sebelas purnawirawan TNI mendapatkan kenaikan pangkat istimewa. Penerimaan penghargaan ini menjadi momen penting yang menunjukkan apresiasi negara terhadap jasa mereka.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sambutan usai memberikan kenaikan pangkat istimewa untuk 11 Purnawirawan TNI dari Kapal Markas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, Kamis (2/10/2025).
Peraturan terkait pangkat jenderal kehormatan pernah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959. Peraturan itu menjelaskan bahwa pangkat kehormatan diberikan kepada warga negara Indonesia dari militer maupun dari kalangan masyarakat umum sebagai bentuk penghargaan atas jasa atau bantuan yang telah mereka berikan.
Namun, PP 36/1959 kemudian dicabut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1990. Saat ini, pemberian tanda kehormatan diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Undang-undang tersebut tidak menyebutkan secara khusus mengenai pangkat jenderal kehormatan atau HOR. Sebagai gantinya, pemberian tanda kehormatan dilakukan sebagai penghargaan dari negara kepada individu, satuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas jasa dan kesetiaan luar biasa terhadap bangsa dan negara.