Mantan Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan, mempertanyakan prosedur pengesahan struktur kepengurusan terbaru PPP yang dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Irfan menyampaikan, salah satu syarat formal pengesahan adalah adanya surat dari mahkamah partai yang menyatakan tidak ada konflik internal.
Menurut Irfan, sebagai Ketua Mahkamah Partai periode 2020–2025, ia sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut untuk Mardiono karena tidak pernah diminta. Ia menegaskan, jika syarat formal tidak dipenuhi, maka ada pelanggaran hukum terhadap pengesahan struktur kepengurusan baru PPP.
Irfan pun mempertanyakan pihak yang telah melanggar ketentuan dalam proses tersebut, mengingat Menteri Hukum telah menandatangani SK pengesahan struktur baru PPP di bawah kepemimpinan Mardiono. "Artinya secara hukumnya kalau Menkum mengesahkan kepengurusan Pak Mardiono, artinya satu poin syarat formilnya, ya baikkan dong, kalau begitu sekarang siapa yang melanggar ketentuan?" ujarnya.
Baca juga: Investasi Jepang Melirik Kawasan Transmigrasi Indonesia
Menkum Akui Telah Tanda Tangani SK Pengesahan Kepengurusan Mardiono
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani Surat Keputusan terkait pengesahan struktur organisasi terbaru PPP di bawah pimpinan Mardiono. Ia mengaku menandatangani dokumen tersebut pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Supratman menyatakan Mardiono telah mendaftarkan pengurus baru hasil Muktamar X yang digelar pada 30 September ke Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU). Setelah memeriksa anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) PPP hasil Muktamar IX di Makassar, pihaknya menyatakan tidak ada perubahan yang perlu dilaporkan.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis.
Tags: Politik Indonesia PPP Mardiono struktur kepengurusan Menkum