JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pajak sebesar 0,5 persen bagi toko online.
Misbakhun menilai langkah tersebut memberi ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tetap bergerak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Prabowo Ingatkan Militer Jaga Kehormatan Bangsa
Keputusan pemerintah menunjukkan kesadaran akan kondisi ekonomi nasional
Misbakhun menambahkan, kebijakan penundaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari bahwa kondisi ekonomi nasional masih dalam proses pemulihan. Di saat seperti ini, menurutnya, menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen adalah langkah yang realistis.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemasukan negara, tetapi juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, dan memberikan perlakuan adil terhadap usaha online dan offline.
Di samping itu, pemerintah juga tetap memastikan bahwa perusahaan e-commerce memberikan kontribusi yang sepadan terhadap pendapatan negara.
“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM,” ujar Misbakhun.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, Komisi XI DPR RI akan memantau proses penundaan penerapan PPh 0,5 persen yang digunakan pemerintah untuk menata ulang sistem perpajakan digital.
Penataan tersebut meliputi integrasi marketplace, penyederhanaan administrasi, dan sosialisasi ke pedagang daring.
Masa penundaan harus digunakan secara optimal agar seluruh kebijakan perpajakan dapat berjalan lancar ketika waktunya nanti tiba.
Misbakhun juga mengingatkan pemerintah untuk mengadakan dialog aktif dengan asosiasi e-commerce dan kelompok UMKM demi memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
“Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan dapat menjadi instrumen keadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya Sadewa mengumumkan penundaan pelaksanaan pungutan PPh 0,5 persen bagi pedagang online.
Pemerintah belum menunjuk e-commerce tertentu untuk melaksanakan pungutan tersebut dan masih menunggu kondisi ekonomi nasional kembali kondusif.
“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya saat media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).
Tags: Kebijakan Pemerintah UMKM pajak digital ekonomi Indonesia pajak online