Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun.

Pemerintah Tunda Pajak Digital demi Dukung UMKM

1 jam lalu | Reynaldo Putra | Berita | Berita Nasional

Pemerintah menunda penerapan pajak 0,5 persen untuk toko online. Penundaan untuk dukung UMKM di tengah ekonomi belum pulih. Kebijakan ini memperlihatkan kesadaran pemerintah. Komisi XI DPR akan memantau proses penundaan pajak digital. Penataan sistem perpajakan sedang dilakukan, termasuk integrasi marketplace dan sosialisasi. Pemerintah fokus agar kebijakan ini tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi dan adil bagi semua. Penundaan memberi ruang bagi pelaku usaha saat kondisi ekonomi belum stabil. Pemerintah menunggu kesiapan dan memastikan kontribusi e-commerce. Kebijakan tetap akan dijalankan sesuai rencana setelah kondisi membaik. Komunikasi aktif dengan asosiasi dan UMKM sangat penting. DPR memandang langkah ini sebagai bagian dari strategi memperkuat sistem perpajakan digital. Purbaya Sadewa menyatakan penunjukan e-commerce masih dalam proses. Penundaan akan berlanjut sampai kondisi ekonomi nasional membaik.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan pajak sebesar 0,5 persen bagi toko online.

Misbakhun menilai langkah tersebut memberi ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tetap bergerak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Penundaan ini akan memberi ruang bernapas kepada pelaku usaha agar tidak terbebani di saat ekonomi belum sepenuhnya pulih,” kata Misbakhun dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Prabowo Ingatkan Militer Jaga Kehormatan Bangsa

Keputusan pemerintah menunjukkan kesadaran akan kondisi ekonomi nasional

Misbakhun menambahkan, kebijakan penundaan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyadari bahwa kondisi ekonomi nasional masih dalam proses pemulihan. Di saat seperti ini, menurutnya, menunda penerapan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen adalah langkah yang realistis.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemasukan negara, tetapi juga membangun sistem perpajakan modern, memperkuat data fiskal, dan memberikan perlakuan adil terhadap usaha online dan offline.

Di samping itu, pemerintah juga tetap memastikan bahwa perusahaan e-commerce memberikan kontribusi yang sepadan terhadap pendapatan negara.

“Di sinilah pentingnya desain kebijakan pajak yang tidak mematikan UMKM,” ujar Misbakhun.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, Komisi XI DPR RI akan memantau proses penundaan penerapan PPh 0,5 persen yang digunakan pemerintah untuk menata ulang sistem perpajakan digital.

Penataan tersebut meliputi integrasi marketplace, penyederhanaan administrasi, dan sosialisasi ke pedagang daring.

Masa penundaan harus digunakan secara optimal agar seluruh kebijakan perpajakan dapat berjalan lancar ketika waktunya nanti tiba.

Misbakhun juga mengingatkan pemerintah untuk mengadakan dialog aktif dengan asosiasi e-commerce dan kelompok UMKM demi memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.

“Kalau komunikasi terbuka dan roadmap jelas, saya yakin kebijakan pajak digital ini bisa diterapkan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi, bahkan dapat menjadi instrumen keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya Sadewa mengumumkan penundaan pelaksanaan pungutan PPh 0,5 persen bagi pedagang online.

Pemerintah belum menunjuk e-commerce tertentu untuk melaksanakan pungutan tersebut dan masih menunggu kondisi ekonomi nasional kembali kondusif.

“Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh,” ujar Purbaya saat media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025).

Tags: Kebijakan Pemerintah UMKM pajak digital ekonomi Indonesia pajak online

Artikel Terkait
Berita
Olahraga
Hiburan